Pasca Hura Hara Masyarakat Serahkan Kucing Uya Kuya Ke Kantor Hukum

Jakarta||botvkalimayanews.com||Pasca kejadian huru hara dan kejadian penjarahan di kediaman salah satu anggota DPR-RI, Uya Kuya, masyarakat yang mengambil barang milik Uya Kuya berupa kucing peliharaannya menyerahkannya melalui kantor Advocad Marojahan Simanjuntak, SH. MH dan rekan, Rabu (03/09/2025).

Penyerahan jarahan milik Uya Kuya oleh kantor Advokat tersebut adalah berupa 2 ekor kucing kepada Organisasi resmi Lembaga Perlindungan Kucing Indonesia atau Indonesia Cats Association (ICA), melalui ketua Komisi Humas, Dr. Rifki Yusuf.

Dikabarkan, Uya Kuya adalah termasuk salah satu anggota dari ICA tersebut.

Didampingi rekannya, Agus Christianto, SH, Johan menghimbau kepada masyarakat yang ada menguasai atau memiliki barang maupun benda atau lainnya hasil jarahan sebaiknya dikembalikan, baik secara pribadi maupun melalui lembaga lainnya untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Kepada awak media dikantornya di bilangan Pangkalan Jati 2 Harapan Indah 11 Cipinang Melayu Jakarta Timur sat dihubungi menjelaskan, apa yang diperoleh dengan cara melanggar hukum dapat diperkarakan dan di bawa ke ranah hukum oleh pemilik sah.

“Kepada masyarakat kami menghimbau agar jangan terhindar dari perkara, dan tidak terjerat hukum sebaiknya dikembalikan kepada pemiliknya, baik langsung atau melalui pihak lain,” himbauanya.

Sampai berita ini ditayangkan, identitas yang menyerahkan kucing kepada Johan masih belum disebutkan. [Ag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250