Pelaksanaan PKAPD Tahun 2024 Diduga Berujung Korupsi

Serang – botvbanten.com I Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Banten berdasar surat Undangan Nomor : 400.10.2/1465-DPMD/2024 Perihal : Pemanggilan Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 21 Agustus sampai dengan 12 September 2024 diduga menuai masalah korupsi, pasalnya salah satu Hak peserta pelatihan tidak dibayar.

Informasi ini berawal dari beberapa peserta yang menginformasikan kepada LMPI Banten bahwa mereka tidak dapat meminta hak mereka setelah mengikuti kegiatan tersebut padahal dalam surat undangan sudah disampaikan tentang hak kami dan kami memenuhi persyaratan yang diminta oleh penyelenggara. Bahkan mereka menunjukan WhatsApp/komunikasi dengan pihak penyelenggara (EO), dan mereka menambahkan bahwa malah saat ini para penyelenggara tersebut sulit dihubungi dan tidak mau menjawab wa kami. “Pihak penyelenggara sudah sulit dihubungi yang sebelumnya ngejanjiin aja, padahal sekarang udah satu bulan lebih” ungkap salah satu peserta yang tidak mau disebutkan namanya.

Ditempat terpisah Hasan Ashari selaku Sekretaris Daerah LMPI Provinsi Banten membenarkan bahwa ada peserta pelatihan itu yang memberikan informasi kepada kami terkait adanya hak mereka yang tidak dibayarkan. Hasan menjelaskan bahwa setelah mendengar informasi tersebut langsung menghubungi pihak DPMD provinsi Banten dan mendapat jawaban yang bertanggung jawab adalah Pihak Perusahaan sebagai penyelenggara (EO) kegiatan tersebut yaitu PT. Falah Eka.

Lalu Sekda LMPI Banten ini mengkonfirmasi kepada Perusahaan tersebut yang tersambung dengan atas nama Iwan dan jawabannya terindikasi mengarah kepada memang ada yang belum dibayarkan haknya kepada peserta dengan dalih yang tidak masuk akal diataranya adalah rekening tidak valid. “Jawaban yang saya terima sangat tidak masuk akal dari Perusahaan itu masak Rekening yang diberikan tidak valid kita tahulah kalau urusan uang pasti mereka akan hati hati..” tandas Hasan.

Masih dengan Hasan, semua argumen itu sangat tidak masuk akal, dan kami menilai bahwa perusahaan ini tidak profesional dan pengawasan dari pihak Pemerintah Provinsi Banten terutama DPMD Provinsi Banten pun sangat lemah dalam pengawasannya terhadap distribusi hak peserta Pelatihan.

Dalam hal ini LMPI Banten akan terus mendorong dan mengembangkan permasalahan ini bahkan tidak menutup kemungkinan akan melaporkannya kepada pihak APH karena diduga kuat adanya tindak pidana korupsi. Agar dugaan permasalahan korupsi ini dapat diselesaikan dengan baik. Dan saat ini kami sedang mengumpulkan dan menyusun bukti-bukti untuk tindak lanjut berikutnya.

Sementara sampai dengan saat ini awak media menghubungi pihak perusahaan belum tersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250