Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Aktivitas penyedia jasa layanan internet (Provider) yang beroperasi pada ruas jalan Vihara Banten Lama mendapat sorotan dari berbagai lembaga dan media.
Perusahaan Provider ini dipertanyakan terkait izin resmi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.
Pemasangan tiang Provider dan penarikan kabel dilakukan pada ruas jalan Vihara Banten Lama yang menimbulkan banyak kecurigaan bahwa perusahaan-perusahaan berusaha menghindari media dan lembaga selaku control sosial, diduga tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat dan bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adanya aduan-aduan dari berbagai wilayah Kota dan kabupaten Serang, masarakat mengeluhkan keberadaan perusahaan internet yang melakukan pemasangan infrastruktur tanpa izin.
Sebagian warga bahkan mendapati tanah mereka yang telah bersertifikat digunakan tanpa izin dan tanpa perundingan terlebih dahulu, hingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Jika pekerjaan ilegal ini selalu beroperasi, tanpa izin berpotensi dapat merugikan pendapatan daerah.
Mengenai hal ini tim media dan lembaga berencana melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan penyedia jasa internet yang diduga beroperasi secara ilegal yang berada di wilayah Banten.
Menyoroti salah satu Vendor PT. KMDP, Telkom akses Indihome yang terindikasi melanggar terkait perizinan penyelenggaraan internet.
Mengacu pada Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya Pasal 47, pihak yang melanggar ketentuan izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp600 juta.
Jika terbukti beroperasi secara ilegal, sanksi pidana bahkan dapat mencapai 10 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jika tidak diambil langkah tegas dan jalur hukum atas temuan pelanggaran-pelangaran yang dapat merugikan pemerintah ataupun masyarakat.
Patut di duga, adanya pembiaran pemasangan tiang-tiang tanpa ada izin dari pihak terkait setidaknya seperti PUPR Banten, DPMPTSP, BPJN Banten diduga ada main mata.
Untuk itu diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di minta segera turun tangan menyelidiki masalah ini.
[Asnen]