https://botvkalimayanews.com/indeks/

Pemerintah Izinkan Minuman Alkohol AS Masuk RI via ART

Diklaim sebagai langkah strategis perkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata internasional sekaligus meningkatkan belanja wisatawan

MUI: Mengapa Haram yang Diperbesar? “Ingat Murka Allah”

Jakarta ||botvkalimayanews.com|| Pemerintah secara resmi menyetujui masuknya produk minuman beralkohol asal Amerika Serikat ke pasar domestik Indonesia melalui kerangka Agreement on Reciprocal Trade ART.

Kebijakan tersebut diklaim sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata internasional sekaligus meningkatkan belanja wisatawan melalui penyediaan produk yang lebih beragam dan berstandar global.

Kebijakan tersebut diklaim sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata internasional sekaligus meningkatkan belanja wisatawan melalui penyediaan produk yang lebih beragam dan berstandar global.

Langkah ini menuai kritik tajam dari kalangan ulama termasuk Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis yang menyampaikan protes melalui akun X-nya pada Kamis (26/02/2026).

“Ya Allah mengapa harus yang haram yang diperbesar bukankah Indonesia banyak wisata yang sesuai dengan karakter bangsa”.

Ia menilai pengembangan sektor pariwisata seharusnya tidak bergantung pada perluasan peredaran produk yang diharamkan secara syariat.

Menurut KH Cholil Nafis Indonesia memiliki kekayaan destinasi wisata alam budaya serta religi yang selaras dengan karakter bangsa dan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ramadhan Kariim agar Indonesia berkah yang sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa kok malah memperbesar yang haram yang datangkan murka Allah.

Berdasarkan data tahun 2025 Indonesia mengimpor produk minuman beralkohol senilai USD 1,23 miliar di mana impor dari Amerika Serikat mencapai sekitar USD 86,1 juta atau tujuh persen dari total impor nasional.

Kontribusi produk asal Amerika Serikat terhadap impor minuman beralkohol secara keseluruhan masih relatif kecil namun kebijakan ART dipandang sebagai sinyal perluasan pasar yang berpotensi memicu perdebatan lebih luas terkait aspek moral budaya serta arah pembangunan pariwisata nasional. [Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *