Dukung Direktorat PPA-PPO Bareskrim Mabes Polri usut dugaan penempatan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang
Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Serah terima jenazah Almarhumah Siti Muijah Marjuki Abuna’im dari pemerintah, kepada keluarganya di Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta. Rabu (01/04/26) menyisakan tanya.
Almarhumah adalah Pekeja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Ragas, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Secara teknis penyerahan dilaksanakan oleh Tim Perlindungan Warga,KBRI Riyadh dan staf UPT BP3MI Serang Clasen Valentino Tumanggor kepada keluarga, Suwandi (paman) mewakili Sulaeman selaku suami Almarhumah.
Suandi menyampaikan, berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh Arab Saudi didapat keterangan sebagai berikut:
1. Almarhumah meninggal dunia pada tanggal 2 Maret 2026 karena cedera serius pada kepala, dada, perut serta komplikasi akibat jatuh dari ketinggian/dari lantai lima balkon apartement majikan;
2. Pada tanggal 2 Maret 2026, Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga KBRI Riyadh telah berkoordinasi dengan Agency Emdad Human Resources for Recruitment Company melalui saluran telepon untuk menyampaikan permintaan keluarga almarhumah Siti Muijah, terkait pemulangan jenazah ke Indonesia beserta seluruh haknya.
Agency Emdad menanggapi bahwa kasus wafatnya Siti Muijah masih dalam penanganan instansi terkait di Provinsi Timur dan agency Emdad masih menunggu hasil otopsi.
Sementara menunggu perkembangan, rekomendasi pemulangan jenazah No. (terlampir) KBRI Riyadh telah menerbitkan surat 0428/7/26 pada tanggal 13 Maret 2026.
3. Pada tanggal 15 Maret 2026, Tim Pelindungan Warga (PW) KBRI Riyadh telah berkunjung dan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kabupaten AI-Khobar, Provinsi Timur dengan hasil sebagai berikut:
a) Penyerahan surat rekomendasi pemulangan jenazah Siti Muijah;
b) Penerimaan hasil otopsi jenazah Siti Muizah yang diterbitkan oleh Direktorat Urusan Kedokteran Forensik Prov. Wilayah Timur No. 2026050217;
c) Pihak Kepolisian telah memanggil Agency Emdad dan menerbitkan surat rekomendasi pemulangan jenazah Siti Muijah ke Indonesia;
4. Salinan otopsi jenazah Siti Muijah yang menyampaikan berdasarkan surat Kepolisian Daerah Kabupaten AI-Khobar, Provinsi Timur No. 30599665 tanggal 26 Februari 2026 dilaporkan bahwa Bulan Sabit Merah (Kemenkes Arab Saudi) telah menerima laporan WN Arab Saudi an. Abdul Jalil Ibrahim Bakhroji, No. ID. 1058102953 tentang WNI an. Siti Muijah, No. lqomah 2581464167 yang tidak sadarkan diri dan terlantar kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sulaiman Al-Habib di AI-Khobar;
5. Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, dengan adanya bercak darah pada jenazah ditempat kejadian, pihak Kepolisian meneruskan kasus tersebut kepada Kejaksaan Al-Khobar, Provinsi Timur.
Hasil dari otopsi tersebut disampaikan bahwa sebab kematiannya adalah; cedera serius pada kepala, dada, perut serta komplikasi dan estimasi waktu wafat pada tanggal 20 Februari 2026;
6. Pada 17 Maret 2026, Tim PW KBRI Riyadh kembali berkunjung ke Kepolisian Daerah Kabupaten AI-Khobar, diperoleh keterangan bahwa WNI Siti Muijah telah ditemukan wafat akibat jatuh dari balkon lantai lima apartemen majikan dan tidak ada pihak-pihak yang ditahan oleh aparat terkait.
Pada tanggal yang sama Tim PW KBRI Riyadh telah berkunjung ke Kantor Emdad Human Resources for Recruitment Company dengan hasil sebagai berikut:
a) Pihak agensi telah menerbitkan sertifikat kematian Siti muijah No. 2061-00039946 (terlampir);
b) Jenazah tersebut sedang diproses pemulangan ke Indonesia;
c) Hak ketenagakerjaan Siti Muijah akan segera diurus dan diselesaikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan di Provinsi wilayah Timur/Dammam, Ungkapnya.
Lebih lanjut menurut Suandi, informasi tersebut, berdasarkan kronologi yang dicatat oleh Persatuan Buruh Migran Provinsi Banten Kuasa keluarga (Sulaeman Suami almarkhumah) diantaranya:
1. Siti Muijah diduga diberangkatkan oleh Nasurudin secara unprosedur ke Riyadh Arab Saudi pada Agustus 2024. Per Februari 2026 dia sudah bekerja selama 18 bulan.
Ada pemalsuan nama dan umur yang dilakukan oleh terduga (Nasrudin) dan bosnya yang beroperasi di Jakarta;
2. 10 Februari 2026, Persatuan Buruh Migran Banten, telah menerima pengaduan dari Sulaeman suami Almarhumah.
Rekaman suara Almarhum menginformasikan kondisi kesehatan dan permintaan untuk dipulangkan sejak November 2025.
“Siti Muijah, kurang sehat , asam lambungnya belum sembuh, almarkhumah disuruh kerja terus, namun tidak mau kerja, karena Siti Muijah masih sakit,namun sang majikan, selalu.
Menyuruhnya kerja terus,kalau tidak kerja majikan bilang tikdak dikasih uang gaji dan tiket majikan bilang gitu,” Muijah melalui rekaman suara. Akibat sakitnya itu kepalanya pusing, dadanya terasa sesak, kakinya gemetaran, dan mual-mual. ujar almarkhum dalam pesan suaranya.
Masih kata Akmarhumah dalam pesan suaranya, mengatakhan, saya ini lagi sakit asam lambung, dada nyesek , kaki masih gemeteran, badan gemeteran, kepala pusing, rasa pengen muntah kalau sudah asam lambungnya naik , terus saya pingin muntah,” Ucap dalam voice notnya.
Masih dalam voice not almarkhum ,ia juga mengatakan jika dia memaksanakan diri untuk kerja. Maka keluar darah dari kemaluanya, jadi tidak kuat kerja.
Selain itu tangannya sering kebas, kalau memotong tidak bisa,dan untuk berobat dengan biaya sendiri, dua orang staf agensi bernama Nenden dan Iswati mengurungnya di penampungan kantor cabang Emdad Damam.
Dia dikurung di kamar atas, tidak boleh berhubungan dengan PMI lainnya, serta ponselnya dirampas,bebernya.
3. 27 Februari 2026, Sulaeman mendapatkan informasi bahwa istrinya telah meninggal dunia pada 26 Februari 2026. Informasi ini bersumber dari seseorang yang mengaku perwakilan dari Ali Mustafa.
4. 3 Maret 2026 meminta bantuan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk meminta pertanggung jawaban pihak yang telah memproses penempatan Almarhumah secara ilegal.
5. 13 Maret 2026. Mendapatkan informasi Alharhumah berada di Rumah Sakit Sulaiman Al-Habib di AI-Khobar.
Atas dasar informasi tersebut, Persatuan Buruh Migran Banten menyikapi sebagai berikut;
1 Mengucapkan terima kasih kepada:
– KBRI yang sudah bekerja keras mengungkap dan memulangkan Almarhumah Siti Muijah.
– Ali Mustafa staf Agensi Emdad yang bersedia memulangkan jenazah Almarhumah Siti Muijah.
– Staf Perlindungan Warga KBRI Riyadh yang telah mengawal pemulangan jenazah Almarhumah.
– Staf BP3MI Serang Clasen Valentino Tumanggor yang telah melaksanakan exit dan proses administrasi serta serah terima jenazah kepada keluarga.
2. Mendukung Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres-Satres PPA-PPO) Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut dugaan penempatan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh Nasrudin, Agus dan Ida. Termasuk dugaan penyiksaan oleh 2 orang staf agensi Emdad yang bernama Nenden dan Iswati.
3. Menuntut Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) untuk menjatuhkan sanksi pencabutan izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang dipimpin oleh Ida, tandas Sulaeman (suami alm). [Pran’s]
IWO-I KAB. SERANG








