https://botvkalimayanews.com/indeks/
PEMDA  

Penanganan Sampah, DLH Kota Terjunkan Satgas TPS dan Sampah Liar

TPS Wajib Miliki Izin dari DLH

Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| “Serang Bersih dan Serang Hijau” salah satu program prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang
bersinergi langsung dengan program Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Keberadaan DLH diantaranya adalah menangani dan mengelola sampah di wilayahnya, termasuk pengangkutan, pemrosesan dan menjaring potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi.

Terkait dengan potensi perolehan PAD, khususnya retribusi sampah, DLH kota Serang melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur pajak daerah dan Retribusi Daerah secara keseluruhan, termasuk layanan persampahan sebagai salah satu jenis retribusi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas (BPSLB3PK) Ilham Amrullah, S.Si, MM kepada botvnews di kantornya. Rabu, (24/09/2025).

Menyoal perolehan retribusi, di yang masih menemui kendala khususnya perolehan retribusi seperti klasifikasi dan jenis bangunan (perumahan/red).

Ilham mengatakan, pihaknya sudah cukup longgar, dan memberikan toleransi pada retribusi jenis ini, namun ternyata dilapangan, faktanya kelonggaran ini membuat  pihaknya kewalahan.

Diungkapnyannya, kelonggaran yang diberikan untuk pembayaran retribusi yang masuk ke DLH sangat jauh berbeda dilapangan dengan volume sampah yang ada.

Dicontohkannya, DLH telah memberikan kelonggaran, untuk 100 KK, yang di setorkan hanya 70 KK, namun dilapangan, volume sampah yang ada pada kontainer di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ternyata tidak sesuai, bahkan membumbung.

Menyikapi hal ini, pihaknya tetap memberikan ketegasan terhadap masalah ini, terlebih kepada pihak yang masih menunggak.

“Satu dua bulan hingga tiga bulan ya kita beri Kelonggaran, ketika tiga bulan harus lunas,” tegasnya.

Ketegasan ini juga disampaikannya bagi pihak yang telah diberikan kelonggaran, jika dilapangan ada temuan ternyata tidak sesuai setoran dengan Volume sampah yang ada, maka di perintahkan wajib menyetor sesuai dengan volume sampahnya.

Hal ini menurutnya dilakukan selain upaya penanganan sampah yang ada juga upaya untuk meningkatkan perolehan PAD.

Diungkapkannya juga, ketegasan ini pernah di sampaikan kepada forum RT-RW saat melakukan audiensi.

Menurutnya, pengurus lingkungan adalah perpanjangan tangan pemerintah kota, maka tentunya wajib mendukung program yang ada.

Diketahui, saat ini DLH telah memiliki Satuan Tugas (Satgas)  Penanganan Sampah Liar dan TPS, Satgas ini juga bertugas menanggapi aduan masyarakat siang dan malam hari, dengan pembagian wilayah.

“Satgas ini akan memantau dan mengawasi sampah baik sampah liar maupun sampah yang ada di TPS,” paparnya.

Dijelaskannya, Satgas ini bertugas terjun langsung kepangan untuk memantau dan mengawasi sampah liar dan TPS yang ada.

Diungkapkannya, untuk penanganan sampah dan penertibannya, khususnya di TPS, pihaknya terkadang melibatkan Babinsa, dan nantinya setiap TPS wajib memiliki surat izin dari DLH.

Ilham mengajak masyarakat kota Serang menjaga kebersihan lingkungan, dan bersama-sama bersinergi mensukseskan programkan Walikota agar tercipta “Serang Bersih” dan “Serang Hijau”, pihak DLH akan terus berupa meningkatkan pelayanan  fasilitas sarana  dan prasana

Disinggung soal adanya pegawai DLH yang diduga menerima uang yang diduga pungli dengan jumlah tertentu yang di sebut-sebut sebagai kompensasi untuk kebersamaan dari pengurus lingkungan, Ilham menegaskan akan menelusuri dan menindaklanjutinya.

Dalam rangka pencapaian sinergitasnya tersebut, di perlukan penanganan yang serius, tegas dan tepat guna. [Agung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *