Tangerang [Banten] botvkalimayanews.com|| Pelaporan dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Hugo Simon Franata, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai perhatian.
Namun di tengah derasnya tudingan, sejumlah kalangan mengingatkan agar pelapor juga berhati-hati, mengingat laporan yang tidak didukung bukti kuat dan gagal Faham dalam mekanisme berpotensi berujung pada persoalan hukum baru.
Dalam pers rilisnya yang diterima botvkalimayanews, Rabu (2801/2926), pengamat politik dan kebijakan publik, Malik Fathoni, SH., M.Si., menilai bahwa isu Pokir kerap disalahpahami publik.
Menurutnya, Pokir secara hukum merupakan usulan aspirasi masyarakat yang disampaikan DPRD, sementara pelaksanaan teknis sepenuhnya berada di tangan eksekutif melalui OPD terkait.
“Legislatif tidak memiliki kewenangan mengeksekusi proyek, menentukan kontraktor, atau mencairkan anggaran. Jika ada dugaan penyimpangan fisik pekerjaan, maka yang harus diperiksa adalah struktur pelaksana di ranah eksekutif,” ujar Malik.
Ia menegaskan, menarik anggota DPRD ke dalam dugaan teknis pelaksanaan proyek tanpa mengurai kewenangan OPD, PPK, dan KPA berpotensi menyesatkan opini publik.
“Kesalahan prosedur tidak bisa serta-merta dialamatkan kepada pengusul Pokir,” katanya.
Malik juga mengingatkan bahwa pengawasan lapangan yang dilakukan anggota DPRD merupakan bagian dari fungsi konstitusional, bukan bentuk intervensi.
“Jika fungsi pengawasan disamakan dengan pengendalian proyek, maka yang lumpuh adalah mekanisme check and balance,” ujarnya.
Terkait laporan ke KPK, Malik menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Ia mengingatkan bahwa diterimanya laporan masyarakat bukanlah bukti terjadinya tindak pidana, melainkan baru tahap awal verifikasi oleh aparat penegak hukum.
Lebih jauh, Malik menyoroti adanya risiko hukum bagi pelapor apabila laporan yang disampaikan terbukti tidak benar atau tidak didukung alat bukti yang sah.
“Dalam hukum pidana, terdapat Pasal 220 KUHP tentang laporan atau pengaduan palsu kepada penguasa, yang ancaman pidananya tidak ringan,” jelasnya.
Selain itu, apabila laporan disertai penyampaian tuduhan di ruang publik yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang tanpa dasar putusan hukum yang sah, tetap terbuka potensi konsekuensi hukum.
Dalam rezim hukum pidana terbaru, perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik diatur dalam ketentuan lain, termasuk dalam KUHP Nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, sepanjang unsur perbuatan, kesengajaan, dan akibat hukumnya dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Karena itu, semua pihak seharusnya menahan diri. Kritik boleh, laporan juga sah, tetapi harus berbasis data, kewenangan, dan fakta hukum, bukan asumsi atau opini,” tegas Malik.
Ia menilai, tidak tertutup kemungkinan pihak terlapor menempuh langkah hukum lain apabila merasa dirugikan secara reputasi dan hukum.
Namun hal itu, menurutnya, merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam negara hukum.
Menutup pernyataannya, Malik menegaskan bahwa meluruskan fungsi DPRD dan risiko hukum dalam pelaporan bukanlah upaya membela individu, melainkan menjaga agar demokrasi dan penegakan hukum tetap berjalan di rel yang benar, adil, dan berkeadaban.
Penegakan hukum berjalan adil, rasional, dan tidak berubah menjadi alat penghakiman publik. [AG/Ril]







