Periksa dan Audit Pembangunan Rabat Beton di Kampung Silayung Kabupaten Serang

Diduga Mark Up Anggaran Dana Desa TA 2925

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Saat awak media berada di lokasi Pembangunan rabat beton yang berada di Kampung Silayung Desa Tamansari Kabupaten Serang Provinsi Banten. Jum’at, (29/08/2025) menemukan kondisi fisik bangunan cor atau rabat beton yang ada.

Pasalnya, fisik bangunan yang baru saja selesai dikerjakan itu terdapat retak-retakan memanjang di beberapa titik.

Dengan kondisi tersebut, di indikasikan karena kurangnya agregat dan pemadatan, sehingga menimbulkan retakan-retakan itu, karena diduga dengan sengaja mengabaikan nilai mutu dan kualitas bangunan.

Dari Papan Informasi Pembangunan (PIP) terpajang pembangunan Rabat Beton tersebut di biayai dari Anggaran Dana Desa TA 2025.

Pada PIP itu tertulis, untuk volumenya adalah 240m x 3m x 0,15cm dengan total biaya pembangunannya sebesar Rp.193 juta rupiah.

Diduga anggaran tersebut di Mark Up pada fisik bangunan dengan panjang 240 meter x lebar 3 meter x tinggi 0,15 cm, total kubikasi yakni 108 kubik Total biaya;193.435.100,00.

P 240 m x L 3 m x T0 15 cm: 108 kubik
Rp.193.435.100,00 : 108 = Rp.1.791000,00

Pada Lampiran SSH dan SBU Kabupaten Serang Spesifikasi Beton K250 Satuan M³ Rp.1.255.000,00
1.791.0001.255.000 = Rp 536.000/Kubik

Aktivis Banten JB menyoroti terkait adanya kejanggalan di dalam pekerjaan Rabat Beton maupun Anggarannya, untuk itu, JB meminta Kepada pihak Dinas dan instansi terkait agar segera memeriksa dan mengaudit para oknum dan pihak yang mengerjakan proyek tersebut.

Kepala Desa Taman Sari, Babay saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengungkap, kalau untuk panjang 240 meter dengan Lebar 3 meter dan tinggi 0,15 cm kubikasinya 109, namun saat di cecar soal adanya retakan-Retakan di beberapa titik,
Babay tak mengelak, dan membenarkannya.

Terkait adanya temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Serang dan APH dapat menindaklanjuti dugaan Mark Up terhadap pembangunan rabat beton ini.

jika indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. [Asnen]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250