https://botvkalimayanews.com/indeks/
Hukum  

PN Jakarta Timur Akan Gelar Sidang Perdana Perkara Laka Lantas di Kali Malang

Terdakwa Diduga Seorang Anak Pengusaha Pangkalan BBM

JAKARTA||botvkalimayanews.com||  Kejadian kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) yang terjadi di ruas jalan Raya Kali Malang wilayah Jakarta Timur pada Minggu, (10//02/2025) silam kasusnya kini telah bergulir di kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur yang berujung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Berdasarkan surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur nomor 01/M.1.13/ Epp.2/01/2026 pengendara Toyota Avanza Lamhot Alberto Do Gabe warga Metro Jaya Kayu Putih, Pulo Gadung kini statusnya menjadi terdakwa.

Dalam surat Kejari itu menyebutkan pemanggilan saksi Andy Muslim  (35) warga Pangkalan Jati Cipinang Melayu Jakarta Timur terkait penentuan jadwal persidangan perdana pelaksanaan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara atas nama Lamhot Alberto Do Gabe.

Andy Muslim dan rekannya Muhamadin (35) warga Kp. Kramat Cililitan Kramat Jati Jakarta Timur adalah korban Laka Lantas oleh mobil yang dikendarai Lamhot Alberto Do Gabe.

Andy Muslim dipanggil menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triade, SH.MH pada Rabu, 14 Januari 2026 untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam persidangan yang akan digelar nanti.

Kuasa Hukum saksi korban Andy Muslim, Agus Christiono. SH dari kantor Advocad Marojahan Simanjuntak, SH.MH dan Partner mengungkapkan kepada awak media, bahwa perkara ini akan mereka kawal untuk memastikan Kliennya benar-benar mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.

“kami akan mendampingi saudara Andi Muslim guna memperoleh keadilan, dan terdakwa benar-benar menerima sanksi hukum atas perbuatannya,” ujar Agus melalui ponselnya. Jumat, (09/01/2026) saat dikonfirmasi.

Perkara Laka Lantas yang ditangani oleh Kanit Laka Satlantas Metropolitan Jakarta Timur, AKP Darwis Yusnar ini bergulir karena sebelumnya tidak adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, kemudian maju ke tingkat penyidikan.

Pada Senin, 10 Februari 2025 lalu korban Andy melaporkan kasus Laka Lantas yang dialaminya kepada SPKT Satlantas Polres Jakarta Timur, dengan bukti Laporan Polisi nomor : LP/A/361/II/2025/SPKT SATLANTAS POLRES JAKARTA TIMUR/ POLDA METRO JAYA.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan pun dikeluarkan dengan nomor: SP.Sidik/361/II/HUK.6.6/2025/LJT. Dan hasil Gelar Perkara pada Kamis, 27 Maret 2025. Lamhot Alberto Do Gabe yang diduga anak seorang pengusaha pangkalan BBM ini yang semula saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum perkara ini digulirkan ke PN Jakarta Timur, kuasa hukum Andy Muslim, menilai, dalam proses perjalanan perkara yang sudah mendekati delapan bulan, menilai dan menduga adanya kejanggalan-kejangggalan dalam proses tersebut, kemudian melakukan kordinasi dengan instansi terkait agar perkara ini berjalan dengan semestinya.

Menindaklanjuti dugaan kejanggalan tersebut, Kuasa hukum Andy Muslim kemudian melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kabid Propam, Irwasda, Dirlantas Polda Metro, Kakorlantas Polri, dan kini tengah dalam proses tindak lanjut.

Tak hanya institusi Polri, surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga dilayangkan ke lembaga Yudikatif alinnya, yakni; Jamintel Kejagung RI, dan Komisi Kejaksaan.

Agar dalam perkara ini nantinya berjalan dengan seadil-adilnya, Agus mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan mereka akan berkoordinasi dan bersurat ke Komisi Yudisial, agar perkara ini dikawal, dan kliennya benar-benar memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan. (AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *