Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Taman Ciruas Permai, Kabupaten Serang.
Sidang yang digelar pada Kamis (22/01/2026) tersebut menjadi sorotan publik karena secara terang mengungkap kronologi kejadian, pengakuan para terdakwa, serta penunjukan barang bukti dan rekaman CCTV yang memperkuat dakwaan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Bony Daniel, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bakhtiar Hilmi, S.H., M.H., yang menghadirkan dua terdakwa, yakni Soni Chandra bin almarhum Herman Chandra dan Muhammad Maulana bin Jakaria.
Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi dan Pembuktian.
Agenda utama sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai bagian dari rangkaian pembuktian perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Taman Ciruas Permai, tepatnya di sekitar Warung Sate Maranggi, Kabupaten Serang.
Keterangan Saksi Ungkap Kronologi Kejadian.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban Dra. Hj. Ninuk Komalasari Dewi, yang memberikan keterangan terkait kondisi di lokasi kejadian serta peristiwa yang ia ketahui pada saat tindak pidana tersebut berlangsung.
Saksi menerangkan bahwa pada waktu kejadian, sepeda motor korban terparkir di sekitar lokasi, sebelum akhirnya diketahui telah hilang.
Saksi juga menjelaskan situasi lingkungan saat itu, yang relatif ramai, namun tidak menimbulkan kecurigaan karena para pelaku beraksi dengan cepat dan terorganisir.
Sementara itu, saksi berikutnya, Muhammad Ali Alfikri, turut memberikan keterangan yang menguatkan kronologi kejadian.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi menyampaikan bahwa setelah kejadian pencurian diketahui, dilakukan penelusuran informasi hingga akhirnya mengarah pada rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman CCTV Perkuat Keterangan Saksi berdasarkan keterangan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas dua orang pelaku yang datang ke lokasi menggunakan sepeda motor.
Dari rekaman tersebut, terlihat pembagian peran yang terstruktur antara kedua pelaku,
satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung menuju kendaraan target, sementara satu pelaku lainnya tetap berada di atas sepeda motor untuk mengawasi situasi sekitar sekaligus bersiaga sebagai pengendara saat pelarian.
Pengakuan Terdakwa di Hadapan Majelis Hakim dalam persidangan mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa merekalah yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Pengakuan para terdakwa tersebut selaras dengan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV yang ditampilkan.
Para terdakwa mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama, dengan peran yang telah disepakati sebelumnya.
Modus Operandi Eksekutor dan Pengawas.
Terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa Soni Chandra bin almarhum Herman Chandra berperan sebagai pelaku yang mengeksekusi pencurian, yakni dengan cara membobol paksa kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Maulana bin Jakaria berperan sebagai pengawas situasi, yang bertugas memantau kondisi sekitar dan bersiaga di atas sepeda motor yang digunakan untuk mendukung aksi pencurian serta melarikan diri setelah berhasil mengambil kendaraan korban.
Barang Bukti Diperlihatkan di Persidangan.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim antara lain: Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver, sebagai hasil kejahatan,
Satu buah jaket Grab, yang digunakan oleh salah satu pelaku saat menjalankan aksinya,
Satu buah helm berwarna merah dan hitam, yang dikenakan pelaku saat melakukan tindak pidana, Satu set kunci T, yang digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Penunjukan barang bukti tersebut menjadi bagian krusial dalam pembuktian, sekaligus menguatkan keterkaitan langsung antara para terdakwa dengan peristiwa pencurian yang terjadi.
Perkara Ditangani Polres Kabupaten Serang.
Diketahui, kasus pencurian kendaraan bermotor ini sebelumnya ditangani oleh Polres Kabupaten Serang melalui tim Reserse Polres Kabupaten Serang, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Majelis hakim dalam persidangan tampak mencermati secara seksama setiap keterangan saksi, pengakuan para terdakwa, serta alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh dan objektif
Sidang perkara pencurian kendaraan bermotor ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, untuk melengkapi proses pemeriksaan dalam perkara tersebut hingga tahap tuntutan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, seiring maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Serang, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat serta harapan agar penegakan hukum mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. [Ali]








