Yang Sudah Terima, Diberi Waktu 30 Hari

BOTVBANTEN.COM|| Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango memberikan beri peringatan penting.
Ia memperingatkan agar semua pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak memungut uang atau hadiah dengan modus tunjangan hari raya (THR).
Adapun peringatan tersebut termuat dalam Surat Edaran terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi yang rilis menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pegawai negeri atau penyelenggara tidak boleh mengutip THR, baik secara individu, menggunakan nama institusi negara atau pemerintah daerah kepada masyarakat, perusahaan, atau bawahan mereka.
“Mengutip THR merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Nawawi dikutip dalam Surat Edaran, Rabu (10/4/2024).
Lebih lanjut, Nawawi juga meminta semua pihak dari mulai Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga tinggi negara, kepala daerah, dan lainnya agar menjadi teladan dalam pengendalian gratifikasi yang rawan terjadi menjelang hari raya.
Ia berharap mereka dapat menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi.
Baik dalam bentuk meminta, memberikan, dan menerima gratifikasi yang menyangkut jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Terlebih, pada momentum Hari Raya Idul Fitri sudah semestinya tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan koruptif.
Diminta Segera Melapor
Lalu, jika pegawai negeri atau penyelenggara negara merasa telah menerima gratifikasi, maka wajib melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Adapun mekanisme pelaporan itu bisa dilihat di Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Kemudian, penerima dapat menyumbangkan barang gratifikasi yang berupa makanan atau minuman mudah rusak dan kadaluarsa sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.
Setelah itu, penerima harus segera melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga mengingatkan agar penerima menyertakan dokumentasi penyerahan barang gratifikasi tersebut dan menjelaskan sebaik-baiknya saat melapor. [**]