Korban dan Sejumlah Saksi Penuhi Panggilan Penyidik Polres Serang
Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Proses hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Raden Adison memasuki babak baru.
Hari ini, Selasa (07/04/2026) korban beserta sejumlah saksi memenuhi panggilan penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Kabupaten untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan polisi yang dilayangkan pada Februari lalu.
Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Serang Kabupaten ini dimulai pukul 14:25 WIB, menyusul undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada pukul 14:00 WIB.
Korban didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya, Moh. Asnawi, S.H., dari Kantor Hukum ER & PARTNER yang berbasis di Kabupaten Tangerang.
Kepada awak media, Raden Adison, menuturkan kronologi kejadian peristiwa dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 25 Februari 2026 lalu.
Insiden bermula saat korban, Raden Adison, bermaksud mengajukan pengunduran diri sebagai anggota serikat pekerja dari PSP SPN PT. Nikomas Gemilang.
Setelah beberapa kali upaya komunikasi di kantor serikat tidak mendapat respons yang baik, korban berinisiatif mendatangi kediaman Saripan, yang menjabat sebagai Wakil Ketua PSP SPN Nikomas Gemilang.
Alih-alih mendapatkan penyelesaian administratif, korban diajak oleh terduga pelaku ke sebuah warung di dekat rumahnya.
Di lokasi tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan berupa pemukulan sebanyak dua kali yang mengenai bagian samping kepala korban.
Proses Hukum dan Pasal yang disangkakan dalam pemeriksaan hari ini, penyidik Brigadir Polisi Dua (Bripda) Alfin Suci Saputra juga memeriksa dua saksi kunci yang berada di lokasi saat kejadian, yakni Kursidin dan Budianto.
Laporan ini merujuk pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP (Baru).
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kliennya mencari keadilan atas tindakan represif yang dialami saat menjalankan haknya sebagai pekerja
“Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik Unit Jatanras Polres Serang Kabupaten dalam memproses laporan ini.
Kehadiran saksi-saksi hari ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti terjadinya tindak pidana yang dialami saudara Raden Adison.
“Kami berharap proses ini berjalan objektif dan profesional hingga meja hijau,” ujar Moh. Asnawi, S.H. selaku Kuasa Hukum dari ER & PARTNER.
Pihak korban berharap agar kasus ini menjadi atensi bagi penegak hukum, mengingat tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih dalam dinamika organisasi serikat pekerja. [Wahyu]








