Hukum  

Prosedur Penanganan Perkara Oleh BBPOM Dikeluhkan

Dinilai Tak Beri Ruang Klarifikasi Kepada Apotik Sebagai Mitranya

“Jadi ini semua diduga dipaksakan, antara hasil temuan sidak dengan berita acara pemanggilan kami sebagai saksi. Kami minta keadilan yang seadil-adilnya sesuai prosedur,”

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||
Sebuah Apotek di Banten mengeluhkan prosedur penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang obat yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang terhadap pemilik Apotik.

Keluarga pemilik Apotik tersebut, inisial E, mengatakan, pihaknya tak kunjung diberi ruang klarifikasi usai mendapatkan inspeksi mendadak di September dan Oktober 2024 lalu.

“Jadi ini semua diduga dipaksakan, antara hasil temuan sidak dengan berita acara pemanggilan kami sebagai saksi. Kami minta keadilan yang seadil-adilnya sesuai prosedur,” Ucap ‘E’ kepada insan pers. Senin (06/01/25).

Terpisah, Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, S.Si, Apt, mengelar konfrensi Pers tentang dugaan tindak pidana yang tengah mereka tangani.

Di hadapan awak media yang diundang, dia menunjukan sejumlah sampel obat yang bukan barang bukti dari perkara dimaksud.

“Ya jadi kami tengah menangani dugaan tindak pidana di bidang obat dan makanan, yang diduga dilakukan oleh sebuah Apotek di Kota Cilegon. Kami tidak bisa menyebut label apoteknya demi menjaga iklim investasi tetap berjalan. Makanya kami sebut diduga,” ungkapnya.

Pada keterangan di acara itu, Mojaza menuturkan, terdapat 60 jenis obat yang diduga menyalahi aturan, dengan total 400 ribu butir. Ada pun temuan apotek dimaksud di antaranya menyimpan, memproduksi dan menjual obat setelan/racikan.

“Obat setelan adalah beberapa jenis obat yang disetel dalam satu kemasan dan diklaim memiliki sebuah khasiat jika dikonsumsi. Bahaya obat setelan perlu diketahui jangka panjang sebab obat itu harus sesuai takaran dan dosis untuk dikomsumsi,” ujarnya.

Kendati demikian Mojaza tidak menunjukan bukti dokumentasi saat mereka menemukan dugaan obat setelan di lokasi apotek.

Rahmatullah, Kuasa Hukum Apotek tersebut, menjelaskan klienya tidak mendapat ruang klarifikasi setelah disidak pada 19 September 2024 lalu, yang dilanjutkan dengan pemanggilan jajaran pimpinan pegawai dan keluarga, pengusaha tersebut sebagai saksi di bulan berikutnya, Ucapnya.

Lebih lanjut Rahmatullah, menuturkan, Apotik kembali disidak bersama tim gabungan BBPOM, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) pada 9 Oktober tanpa menempuh proses Correctice Action Preventice Action (CAPA) atau ruang klarifikasi untuk sidak bulan sebelumnya.

Selanjutnya BBPOM mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah nama terkait Apotek terduga, sebagai saksi dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435, Jo Pasal 138 dan Pasal 436

“Tentu kami menyayangkan kejadian ini. Apotek yang seharusnya menjadi mitra BBPOM diperlakukan seperti ini. Kami tidak menjual barang berbahaya atau narkoba dan sejenisnya. Mengapa tidak diberikan ruang klarifikasi atas temuan pada sidak September,” Tandasnya.
[Suprani/IWO-I Kabser]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250