JAKARTA||botvkalimayanews.com|| Kejadian kecelakaan (Laka) Lalulintas (Lantas) yang terjadi pada Minggu (09/10/2025) silam sekitar pukul 02.04 wib di ruas jalan raya Kali Malang wilayah Jakarta Timur berujung dilaporkannya pengendara Toyota Avanza Lamhot Alberto Do Gabe warga Metro Jaya Kayu Putih, Pulo Gadung.
Kejadian tersebut, mengakibatkan Andy Muslim (35) warga Pangkalan Jati Cipinang Melayu Jakarta Timur
dan rekannya Muhamadin (35) warga Kp. Kramat Cililitan Kramat Jati Jakarta Timur menjadi korban akibat terkena berier beton yang dihantam mobil Avanza yang dikendarai Lamhot.
Karena tidak adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, akhirnya perkara Laka Lantas ini maju ketingkat penyidikan.
Pada Senin, 10 Februari 2025 lalu korban Andy melaporkan kasus Laka Lantas yang dialaminya kepada SPKT Satlantas Polres Jakarta Timur, dengan bukti Laporan Polisi nomor : LP/A/361/II/2025/SPKT SATLANTAS POLRES JAKARTA TIMUR/ POLDA METRO JAYA.
Kemudian, Surat Perintah Penyidikanbdikeluarkan dengan nomor: SP.Sidik/361/II/HUK.6.6/2025/LJT. Dan hasil Gelar Perkara pada Kamis, 27 Maret 2025.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 27 Maret 2025 menyebutkan, Lamhot Alberto Do Gabe diketahui anak seorang pengusaha pangkalan yang semula saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka perkara Laka Lantas dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Saat awak media mengkonfirmasi sejauh mana perkembangan perkara ini ke pihak Kejari Jakarta Timur, Selasa (21/10/2025), melalui petugas Front Office disana mengungkapkan, bahwa pada 9 Oktober 2025 lalu penyidik mengirimkan SPDP ke Kejari, dan akan melengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke JPU.
Sementara itu, untuk rentang waktu berapa lama penyidik melimpahkan berkas ke JPU setelah mengirimkan SPDP disebutkan, hal itu relatif beber petugas.
Kanit Laka Satlantas Metropolitan Jakarta Timur, AKP Darwis Yusnar saat dikonfirmasi awak media Selasa, (21/10/2025) mengatakan, prosesnya masih lanjut dan kembali melengkapi berkas untuk dilimpahkanbke Jaksa.
“Pihak Satlantas telah mengirimkan kembali SPDP ke Kejari Jakarta timur dan saat ini kembali melengkapi berkas-berkas untuk dilimpahkan ke JPU, jaksanya ibu Tri Ade,” ujar Kanit.
Darwis berasalan, keterlambatan proses karena waktu itu belum ada hasil visum dan pihaknya sempat kesulitan untuk menyakinkan dokter, pasalnya, pihak korban sempat membawa Andy di bawa berobat di Sukabumi.
“Kita masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejari, secepatnya akan dilimpahkan” jelasnya lagi.
Terkait Mobil yang di titip di bekas terminal Ujung Menteng Pulo Gebang Jakarta Timur, Darwis menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan keamanan dan antisipasi kejadian sewaktu ada kerusuhan beberapa waktu lalu.
Pada saat mobil dibawa ke lokasi tempat mobil dititipkan, Darwis mengakui kalau mobil diantar oleh Polisi dan pemilik mobil.
“Mobil di bawa oleh polisi dan pemiliknya juga ada,” ujar singkat.
Kuasa Hukum korban Andy, Marojahan Simanjuntak, SH.MH dan Agus Christiono. SH mengungkapkan,
Sebelumnya SPDP yang pernah dilayangkan oleh penyidik ke Kejari dinyatakan Kadaluarsa, dan pihak penyidik diperintahkan untuk segera mengirimkan SPDP kembali,, dan membuat berkas untuk dilimpahkan ke JPU.
Hal tersebut diungkapkan Agus, saat dirinya mengkonfirmasi pihak Kejari Jakarta Timur. Kamis, (16/10/2025).
Antara keterangan berbeda yang diperoleh oleh kuasa hukum Andi korban Laka dengan awak media oleh pihak Kejari.
Informasi yang diperoleh oleh awak Media pada 21 Oktober 2025, menyebutkan, bahwa pada 9 Oktober 2025 penyidik telah menyerahkan SPDP kepada Kejari Jakarta Timur.
Sementara itu, keterangan yang diperoleh oleh Agus selaku kuasa hukum korban dari pihak Kejari pada 16 Oktober lalu menyebutkan bahwa SPDP yang diberikan oleh penyidik ditolak dengan alasan sudah kadaluarsa, melebihi 90 hari dan pihak Kejari memerintahkan penyidik membuat kembali SPDP.
Kuasa hukum Andy, menilai, dalam proses perjalanan perkara yang sudah mendekati delapan bulan ini menduga ada kejanggalan-kejangggalan, dan pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pihak atau instansi terkait kainnnya agar perkara ini berjalan dengan semestinya. [AV]