Proyek Paving Block di kelurahan Cigoong Walantaka Kota Serang Asal

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Juklak dan Juknis

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Kegiatan proyek pembangunan Paving Block yang masih dalam tahap pengerjaan di lingkungan  Cigoong RT/ RW 001/001 kelurahan Cigoong kecamatan Walantaka kota Serang, Provinsi Banten jadi sorotan publik Jumat, (29/08/2025).

Pantauan awak media dilokasi menemukan ada kejanggalan dalam kegiatan pembangunan infrastruktur yang di biayai melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) provinsi tersebut, secara teknis pemasangannya jelas terlihat asal pasang.

Paving block yang patah masih digunakan, dan pemasangannya pun tidak beraturan, hal ini terlihat jelas susunannya yang bergelombang, amburadul dan acak-acakan.

Lebih parahnya lagi, untuk ketebalan abu batu saat di ukur ternyata cuma 3 centi meter.

Miris, akibat minimnya pengawasan pihak tim pelaksana dan konsultan, proyek itu kini menuai sorotan tajam serius.

Dilokasi, salah seorang pekerja yang enggan identitasnya disebut mengungkapkan bahwa proyek tersebut seluruh pekerjanya berasal dari Cirebon, tidak ada melibatkan warga setempat.

“Pekerjanya asli orang Cirebon semua kang, warga masyarakat sini tidak ada dilibatkan,” ungkapnya.

Ia juga membenarkan kalau proyek ini baru berjalan kurang lebih seminggu.

“adapun soal temuan dan juga kejanggalan itu lebih baik akang temui saja pak Ucilnya, biar lebih jelas kang, kebetulan beliau pelaksana di lapangannya,” ungkapnya lagi.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut soal temuan di awak media pada proyek tersebut sebagai kepastian temuan dan  informasi yang diperoleh,
melalui telpon dan chat WhatsApp awak media mencoba menghubungi si Ucil yang disebut-sebut sebagai pelaksana di lapangan, namun si Ucil menutup diri dan enggan dikonfirmasi.

Sikap Ucil yang enggan dikonfirmasi tersebut jelas menutupi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang memberi kesan seperti ada permainan dalam kegiatan proyek disana.

Kepada pihak instansi terkait Pemprov Banten Dinas Perkim, Inspektorat, BPK dan APH diminta agar meninjau ulang kembali kegiatan proyek dan memeriksa para oknum yang terlibat dalam proyek tersebut, karena berindikasi kecurangan dan dugaan korupsi [Asnen]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250