Kemenaker RI dan Disnaker Banten Didesak Lakukan Investigasi
Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Situasi ketenagakerjaan di PT. Gunung Mulia Steel (GMS) yang berada di desa Beberan kecamatan Ciruas kabupaten Serang Banten yang bergerak di sektor pertambangan, dilaporkan memanas.
Hal itu menyusul dugaan adanya intervensi dari oknum Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Serang dalam proses pencatatan serikat pekerja, yang kemudian diikuti dengan tindakan intimidasi oleh pihak manajemen perusahaan terhadap para pengurus serikat.
Serikat pekerja yang sedang berjuang untuk pencatatan resmi adalah Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di tingkat Unit Kerja (PUK).
Tuduhan Intimidasi dan Skorsing Pengurus.
Menurut keterangan yang dihimpun dilapangan, proses pencatatan serikat di PT. GMS telah diwarnai oleh dugaan intervensi dari oknum Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Serang.
Setelah proses ini berjalan, pihak manajemen perusahaan diduga mulai melakukan tindakan intimidasi.
Dugaan intimidasi ini mencapai puncaknya dengan di-off-kannya sejumlah pengurus serikat pekerja dari pekerjaan selama dua minggu terakhir.
Pengurus yang menjadi korban dugaan tindakan ini termasuk; Sutriadi, Ketua PUK FSP TSK KSPSI dan Dion Forkum Hartono, salah satu pengurus PUK.
Tindakan off tanpa alasan yang jelas ini dinilai sebagai bentuk pelemahan dan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) terhadap para pengurus yang tengah memperjuangkan hak-hak pekerja.
Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja.
Selain isu intimidasi serikat, PUK FSP TSK KSPSI juga menyoroti berbagai pelanggaran ketenagakerjaan dan standar keselamatan yang diduga terjadi di lingkungan PT. GMS, antara lain:
Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Lingkungan kerja di pabrik GMS dilaporkan jauh dari standar K3 yang memadai, berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.
Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal/Non-Prosedural : Ditemukan banyak TKA yang tidak dapat berbahasa Indonesia, mengindikasikan kemungkinan adanya pelanggaran regulasi terkait penggunaan TKA yang diwajibkan menguasai Bahasa Indonesia untuk jabatan tertentu.
Pernyataan Kontroversial dari Oknum Dinas.
Yang lebih mencemaskan, perwakilan serikat juga mengungkapkan adanya ucapan bernada diskriminatif dan provokatif dari oknum Kepala Bidang (Kabid) di dinas terkait, yang secara terbuka menyatakan bahwa serikat TSK KSPSI berbahaya.
“Pernyataan dari oknum Kabid tersebut jelas mengarah pada upaya menghalangi hak berserikat dan merusak citra organisasi kami. Ditambah dengan intimidasi yang dilakukan manajemen, kami melihat ada upaya sistematis untuk membungkam suara pekerja di PT. GMS,” ujar Zadul Muslim pewakilan Pengurus Pimpinan Daerah Provinsi Banten FSP TSK KSPSI.
FSP TSK KSPSI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intimidasi serikat, pelanggaran K3, masalah TKA, dan intervensi oknum dinas di PT. Gunung Mulia Steel. [Wahyu]








