https://botvkalimayanews.com/indeks/
GAKKUM  

PT. Inkabaja Presisi Sejahtera Tangerang Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan 

Berikan Upah di Bawah UMR

Tangerang [Banten] botvkalimayanews.com||Sejumlah pekerja mengeluhkan dugaan pelanggaran ketentuan upah oleh salah satu perusahaan yang berada di wilayah Tanggerang.

PT. Inkabaja Presisi Sejahtera, sebuah  Perusahaan swasta yang terletak dijalan industri VIII kawasan Jatake Industri kelurahan pasir jaya kecamatan Jatiuwung Kota Tanggerang Provinsi Banten, diduga memberikan upah kepada karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa upah yang diterima tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

“Kami bekerja penuh waktu, namun upah yang diberikan masih di bawah ketentuan UMR,” sebentar Rp.80.000/hari dengan sistem harian lepas , serta tidak di daftarkan kepeserta BPJS ketenagakerjaan, ujarnya.

Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib memberikan upah minimal sesuai dengan UMR/ UMK yang berlaku di wilayah tersebut dan mendapatkan jaminan sosial yaitu BPJS ketenagakerjaan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Menanggapi hal ini, pihak terkait diharapkan dapat segera melakukan penelusuran dan pengawasan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Pekerja meminta adanya transparansi serta dialog antara pekerja dan manajemen perusahaan guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. [Gunawan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *