Serang [Banten] botvbanten|| Karyawan PT. Prima Jaya Multicon menggelar aksi demo di depan perusahaan, Jum’at (24/05/2024).
Para karyawan tersebut berbaris di depan gerbang perusahaan yang berlokasi di jalan Raya Rangkas Bitung no 184 kecamatan Jawilan kabupaten Serang.
Pantau awak media dilapangan, tindakan perusahaan yang sempat melakukan penutupan pintu gerbang perusahaan, karena ketika awak media melakukan konfirmasinya, dari beberapa jumlah dari 39 para pekerja, salah satunya Madsuni pekerja yang menjadi korban dari penutupan perusahaan pada jelang Ramadhan 1445 Hijriyah, 9 Maret tahun 2024 lalu, perusahaan diduga melakukan penutupan perusahaan sepihak, yang belum mendapatkan haknya dan tidak membicarakannya dengan karyawan di perusahaan tersebut.
Apeni Rijal, SH salah satu tokoh pergerakan aktivis buruh kabupaten Serang saat di jumpai di lokasi, menyampaikan terkait permasalahan uang terjadi, sekaligus mendampingi dan memberikan semangat kepada buruh yang sampai saat ini belum menerima kejelasan dan kepastian terkait penyelesaian tentang hak pekerja.
Hak pekerja ini sudah sangat jelas diatur oleh undang-undang cipta kerja UU no 6 tahun 2023 beserta turunannya.
Terlihat beberapa para pekerja yang belum mendapatkan haknya pasca penutupan perusahaan turun ke jalan, mereka melakukan penggalangan dana perjuangan, meminta dengan para pengguna jalan untuk memenuhi kebutuhan sekedar untuk bertahan hidup.
Miris dan sungguh sangat memperhatikan, sebelumnya mereka yang masih bekerja, mereka bisa memberikan nafkah kepada keluarganya.
Para pekerja tersebut didominasi laki-laki yang notabene adalah kepala keluarga.
Awak media sempat berbincang dengan para karyawan yang saat itu sedang berjuang di depan gerbang perusahaan mengungkapkan, kalau mereka dengan masa kerja 5 sampai 9 tahun sangat shock dengan penutupan perusahaan yang mendadak.
Dari jumlah sebelum perusahaan yang memperkerjakan kurang lebih 350 pekerja, yang masih tersisa diketahui ada 39 orang yang memberikan kuasa untuk penyelesaian kasus tersebut kepada Untung Prasetyo, SH dan partner.
Menurut kuasa hukum pekerja, pihaknya sudah dua kali melakukan pertemuan Bipartite dengan pihak kuasa hukum perusahaan, namun belum ada kesepakatan apapun.
Sehingga pihak kuasa hukum pekerja akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak para pekerja yang menjadi korban penutupan perusahaan yang sewenang-wenang.
Falam waktu dekat juga akan melayangkan surat perlindungan hukum kepada pihak kepolisian, tujuannya untuk melindungi para pekerja yang berjumlah 39 orang, yang sampai saat ini masih berjuang mencari keadilan.
Sebab dikhawatirkan ada oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.
Sempat terdengar desas desus, pihak perusahaan mau mengeluarkan beberapa asset perusahaan, baik kendaraan, dan bata ringan hasil produksi yang di duga akan dijual, sehingga mereka melakukan penutupan tersebut.
Kepada awak media salah satu pekerja mengaku melakukan penutupan gerbang pabrik, karena perusahaan tutup pada tanggal 9 Maret lalu, namun sampai saat ini nasib mereka masih belum ada kejelasan.
“Kami terpaksa melakukan ini karena kami khawatir kalau pengusahanya kabur, siapa yang akan bertanggungjawab tentang pembayaran hak kami,” ungkapnya.
Kuasa hukum pekerja juga sudah melayangkan surat pengaduan mediasi Tripartite ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Serang, meminta agar segera memanggil pengusaha ataupun kuasa hukumnya untuk menyelesaikan secara prosedural ke instansi yang membidangi, sebelum lanjut ketingkat pengadilan perselisihan hubungan industrial bahkan ke Mahkamah Agung, nantinya kalau terkesan main-main dalam menyelesaikan pemasalahan yang menyangkut harkat dan martabat kaum pekerja yang meminta haknya.
Harapan baik kuasa hukum dan pekerja, jalankan amanat konstitusi melalui undang-undang yang sudah diundangkan tentang ketenagakerjaan, sehingga masing-masing pihak tahu tentang hak dan kewajibannya, sehingga terlahir opsi penyelesaian yang objektif.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan penyelesaian dari pihak perusahaan menyangkut nasib para pekerjanya. [Gunawan]