“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal marwah dan identitas bangsa Aceh,”
Singkil [Aceh] botvkalimayanews.com|| Ratusan warga Aceh Singkil mendatangi dan menduduki empat pulau yang saat ini menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatera Utara, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Masyarakat sebagai bentuk penolakan atas keputusan pemerintah pusat.
Aksi itu direkam dalam video yang tersebar luas di media sosial dan disebut berlangsung pekan lalu.
Warga menyatakan keberatan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dengan membawa spanduk dan menyerukan yel-yel, massa menyampaikan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan sejarah dan kedaulatan Aceh.
Di lokasi terpisah, anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menolak tegas usulan Gubernur Sumut Bobby Nasution mengenai pengelolaan bersama pulau-pulau itu.
Menurut Azhari, wilayah tersebut secara hukum dan sejarah telah menjadi milik Aceh.
Ia menunjukkan dokumen resmi, termasuk surat tanah tahun 1965 dari Kepala Inspeksi Agraria Aceh, sebagai bukti sah.
Azhari juga mengungkap adanya kesepakatan antara Aceh dan Sumut pada tahun 1988 dan 1992 yang memperkuat posisi Aceh atas keempat pulau.
Pulau-pulau itu diyakini memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata dan kekayaan alam.
Warga Aceh mengklaim infrastruktur dan pengelolaan sudah sejak lama dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
Bagi masyarakat Aceh, ini bukan hanya soal garis batas, tapi menyangkut identitas dan martabat daerah.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal marwah dan identitas bangsa Aceh,” ujar Azhari.
Polemik ini menambah tekanan terhadap pemerintah pusat yang kini didesak untuk meninjau ulang keputusan tersebut.
Masyarakat menantikan apakah Kemendagri akan membuka ruang dialog untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan ini. [Aps/Red]