https://botvkalimayanews.com/indeks/

Rekayasa Lalu Lintas Nasional Untuk Lebaran 1447 H

Menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalin Angkutan jalan dan Penyeberangan

Jakarta||botvkalimayanews.com||Ketentuan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, serta kendaraan operasional pengelola jalan tol.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.

Dikutip dari laman sekretariat negara (setneg) pada Selasa (03/03/2026) menyebutkan aturan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026

Kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan dan penyeberangan, sekaligus mengoptimalkan penggunaan ruas jalan nasional selama periode Lebaran 2026.

Sistem Satu Arah (One Way)

Arus mudik: Berlaku di ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga Semarang–Solo KM 421 pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Arus balik: Berlaku di ruas Tol Semarang–Solo KM 421 hingga Jakarta–Cikampek KM 70 pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sistem Contra Flow : Diberlakukan di ruas Tol Jakarta–Cikampek dan Jakarta–Bogor–Ciawi (Jagorawi).

Arus mudik: KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 70 (Cikampek).

Periode pertama: 17–20 Maret 2026.

Periode kedua: 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB dan 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB.

Arus balik: Tol Jakarta–Cikampek KM 70–KM 47 pada 23–29 Maret 2026. Dan, Tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri)–KM 8 (Cipayung) pada 24 dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.

Sistem Ganjil-Genap

Arus mudik: Berlaku di Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Semarang–Batang KM 414 dan Tol Tangerang–Merak KM 31–KM 98 pada 17–20 Maret 2026.

Arus balik: Berlaku di Tol Semarang–Batang KM 414 hingga Jakarta–Cikampek KM 47 dan Tol Tangerang–Merak KM 98–KM 31 pada 23–29 Maret 2026.

Ketentuan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, serta kendaraan operasional pengelola jalan tol.

Pembatasan Mobil Tambang.

Dalam aturan ini juga tertera, pembatasan diberlakukan bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan berlaku pada ruas tol dan nontol di berbagai wilayah Indonesia mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Ruas yang terdampak mencakup jalan tol dan jalan nasional di Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga Kalimantan Tengah, termasuk Tol Jakarta–Cikampek, Jakarta–Tangerang–Merak, Pejagan–Pemalang–Semarang, Semarang–Solo–Ngawi, Surabaya–Gempol–Pandaan–Malang, hingga Denpasar–Gilimanuk.

Namun, pembatasan dan sistem ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.

Kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang memuat jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang dan tidak melanggar ketentuan dimensi maupun muatan. [AG/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *