Ribuan BB Tabung Gas Oplosan Hasil Penggrebekan Timgab BAIS TNI Lenyap

Kapolres : Tidak Pernah Dilibatkan, dan Bantah Ada Serah terima

Medan [Sumut] botvkalimayanews.com||Ribuan tabung gas hasil penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di sebuah gudang konversi gas ilegal di Jalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, dilaporkan hilang setelah diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Sumber internal BAIS mengungkapkan bahwa dari 6.366 tabung gas yang diamankan dalam operasi pada Senin (24/02/2025) lalu, kini hanya tersisa 1.883 tabung setelah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Artinya, sebanyak 4.479 tabung gas dari berbagai ukuran diduga raib tanpa jejak. Selain itu, sejumlah kendaraan yang sebelumnya ada di lokasi, termasuk satu unit mobil pikap dan empat sepeda motor, juga dikabarkan menghilang.

“Padahal saat itu gudang dijaga oleh personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Tapi anehnya, barang bukti bisa hilang begitu saja,” ujar sumber tersebut, Minggu (02/03/2025).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, membantah adanya serah terima barang bukti tabung gas kepada pihaknya.

Menurutnya, dalam penggerebekan tersebut, kepolisian tidak dilibatkan sejak awal.

“Dalam operasi itu, kami tidak ikut serta. Sampai saat ini, tidak ada serah terima barang bukti tabung gas ke Polres Belawan,” jelasnya, Senin (03/03/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tersangka yang sudah diamankan tetap diproses hukum, dan pihaknya akan menetapkan pemilik gudang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Sumut, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Disperindag Sumut, menggerebek dua gudang pengoplosan gas subsidi dan nonsubsidi di Jalan Jala IV, Medan Marelan, pada Senin (24/2/2025).

Dalam penggerebekan itu, ribuan tabung gas berbagai ukuran, baik kosong maupun berisi, ditemukan di lokasi.

Namun, penggerebekan tersebut diduga telah bocor. Pemilik gudang yang berinisial “HUS”—seorang pensiunan polisi berpangkat terakhir IPDA—tidak ditemukan di lokasi, begitu juga para pekerjanya. Petugas akhirnya membuka paksa pagar gudang yang dalam kondisi terkunci.

Di dalam gudang, tim menemukan alat-alat konversi gas yang digunakan untuk menyuntikkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Selain itu, ditemukan juga ribuan segel gas, barcode ilegal, serta karet pengaman.

Pihak Pertamina yang turut hadir di lokasi memastikan bahwa barcode pada tabung gas non subsidi tersebut palsu. Praktik ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp153 miliar per tahun.

Selain tabung gas, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit Air Soft Gun beserta ratusan butir peluru mimis, dua buku rekening tabungan, sembilan alat komunikasi HT, dua ponsel Android, beberapa kartu identitas, uang tunai Rp300 ribu, serta beberapa unit mobil Pick Up yang tidak diketahui pemiliknya. Semua barang bukti ini kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan barang bukti yang hilang serta memburu pemilik gudang yang diduga sebagai dalang di balik praktik ilegal ini. [Jhon/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250