Yogyakarta [DIY] botvbanten.com|| Pledoi Lurah Maguwoharjo Kasidi temukan dan laporkan 116 Persil TKD ‘Ngestoaken Dawuh Ngerso dalem terkait TKD yang hilang ‘29 persil yang di duga telah menjadi SHM.
Melansir laman pastvnews.com, kabar tersebut merupakan lanjutan dari sidang Tipikor TKD Maguwoharjo Sleman yang digelar Jumat, (31/05/2024) di Gedung Tipikor di jalan Supomo kota Yogyakarta.
Dalam sidang majelis hakim yang dipimpin majelis hakim Yulianto Prafifto Utomo SH. MH dan 2 anggota yakni Fitri Ramadhan SH dan Soebekti, SH.
Sidang ini sebagai pledoi terdakwa dari Kasidi, selain juga pembelaan dari tim penasehat hukum Priyana Suharta SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH yang digelar sekitar 1 jam.
Dalam pledoinya, lurah Maguwoharjo Kasidi menggunakan hak pembelaan dengan teks yang telah terkemas dalam sebuah buku jilidan sekira 4 halaman, kemudian setelah itu majelis hakim bertanya, “mau baca sendiri atau minta bantuan penasehat Hukum”.
Maka dijawab lurah non aktif, meminta pledoi dibacakan, sehingga buku di serahkan kepada penasehat Hukum, Priyana Suharta SH.
Dalam penyampaiannya melalui PH, Kasidi mengurai menjadi lurah Maguwoharjo berdasarkan SK Bupati Sleman nomor : 67.35/kep.kdh/a/2021 pada 15 November 2021.
Proses menjadi lurah melalui pemilihan rakyat secara langsung, dan Kasidi memenangkan pemilihan dengan perolehan suara yang mutlak.
“Kemudian atas mandat penuh dari masyarakat Maguwoharjo itu saya menjalankan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya,” papar Kasidi yang dibacakan PH.
Di jelaskan dihadapan majelis hakim, bahwa dalam perjalanan tugas awal sebagai lurah banyak hambatan serta tantangan yang sangat berat karena semua perangkat desa belum bisa kompak membantu tugas pokok lurah.
Namun demikian perlahanlah, sudah mulai bisa menata dan mengatasi permasalahan tersebut, walaupun kata Kasidi memang masih ada beberapa perangkat desa yang masih bertentangan dengan lurah terlantik.
Di lanjutkan oleh Lurah, bahwa pada awal menjabat sebagai lurah desa Maguwoharjo, saya secara langsung dipanggil oleh Gubernur DIY, Sri Srisulatan HB X di kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta.
Kemudian waktu itu diberi tugas oleh beliau selaku Gubernur untuk memverifikasi dan mencari tanah-tanah kas desa Maguwoharjo yang hilang.
“Kemudian pada saat itu saya diberikan waktu 2 tahun untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selanjutnya, atas tugas yang telah diberikan oleh NGARSO DALEM tersebut, saya telah menemukan tanah-tanah kas desa yang hilang dan sebanyak 116 persil sudah ada datanya secara lengkap.
Tetapi kata Kasidi, terdapat data tanah sebanyak 29 persil, tetapi fisik tanahnya tidak ada, diduga telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” Papar Kasidi melalui teks yang dibacakan oleh PH Priyana Suharta SH yang juga dipertegasnya kepada sejumlah wartawan usai sidang.
“Mungkin bisa dikata aneh menjadi terdakwa kenapa malah berjasa, oleh sebab itu, sejenak mari kita tahu bahwa meroketnya kasus TKD melalui lurah Kasidi ini justru ratusan persil dan data tanah aset Sultan bisa terbongkar.
Dengan demikian, dinilai dan dipastikan, jika Kasidi tak menjadi lurah maka kemungkinan tanah TKD tak bisa di deteksi sebagai aset desa Maguwoharjo, dan aset Sultan.
Nah inilah yang disebut Kasidi BERJASA, meskipun lurah tersebut sengsara menjadi terdakwa karena melawan kehendak para perangkat desa lainnya dan pejabat lurah lama.
Masih dalam uraian Lurah Maguwoharjo non aktif, meski telah menemukan data 116 persil, akan tetapi Dirinya belum menemukan letak tanah kas desa tersebut, hal ini di sebabkan tanah-tanah kas desa tersebut diduga sudah disewakan kepada pihak ke 3 yang diduga pula dilakukan oleh oknum lurah Maguwoharjo terdahulu, tandas Kasidi melalui tek tertulisnya dalam pledoi tersebut.
Dilanjutkan oleh Lurah non aktif, jumlah 29 persil tersebut sudah dilaporkannya kepada Gubernur DIY, dan Paniti Kismo Kasultanan Yogyakarta secara tertulis sebelum ada sidang, namun hingga sekarang belum ada tindaklanjutnya.
“Atas kurang maksimalnya saya dalam mengemban Dawuh Ngerso Dalem Sri Sultan HB X Gubernur DIY, maka saya pribadi MEMOHON maaf kepada Bapak Gubernur DIY karena dalam pencarian aset Desa yang serius tersebut justru malah saya dilaporkan dan menjadi terdakwa seperti ini,” kata Kasidi saat memberikan beragam info terkait TKD kepada wartawan yang tampak sedang memakai selang dan oksigen dihidungnya untuk membantu pernafasan, selain 2 kali seminggu jadwal cuci darah.
Sebagai lurah yang mendapat tugas Atasan untuk mencari tanah yang hilang, sejak dari awal, memang diakui oleh Kasidi, berat, karena mendapatkan tantangan dan hambatan dari sejumlah perangkat desa, sebab sebagian diantara perangkat yang ada mereka merupakan bagian dari keluarga, oknum lurah Maguwoharjo terdahulu.
“Mengetahui tugas yang saya emban dari bapak Gubernur ini, mereka merasa terancam atas penggunaan tanah kas desa yang dianggap hilang oleh Ngarso Dalem tersebut, sehingga berujung dan akhirnya saya duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini,” kata Lurah Maguwoharjo Kasidi dalam penyampaiannya.
Sedang bersamaan dengan tugas yang diberikan Ngarso Dalem tersebut, diwilayah Desa Maguwoharjo ada permohonan sewa tanah kas desa atau tanah pelungguh yang diajukan oleh PT. IIC yang proposal sewa tanah kas desa tersebut untuk wilayah Padukuhan Pugeran yang telah di proses oleh Pj. lurah Maguwoharjo bersama Jogoboyo tanpa melibatkan saya, karena saat itu saya belum menjabat sebagai lurah Maguwoharjo,
Kemudian bahwa dalam masa kepemimpinan saya, PT. KBN juga mengajukan proposal sewa atas tanah kas desa / Pelugguh diwilayah Padukuhan Jenengan, namun demikian sebenarnya terkait dengan permohonan sewa di Padukuhan Jenengan tersebut penuh dengan rekayasa yang dilakukan Jogoboyo, dkk,” kata Lurah non aktif tersebut.
Masih Kasidi, dengan memanfaatkan saya selaku lurah desa Maguwoharjo untuk meraih keuntungan pribadi mereka, dugaan saya tersebut terbukti, seluruh perangkat desa dan dukuh Pugeran serta dukuh Jenengan telah menikmati keuntungan dari sewa tanah kas desa atau Pelugguh tersebut, dan mereka hingga saat ini tidak pernah tersentuh oleh hukum.
“Sedangkan saya yang telah mengembalikan atau menyerahkan uang dari pelugguh saya, sebagai lurah desa Maguwoharjo sebesar Rp.100 juta justru malah dijadikan terdakwa dalam perkara.
Sejujurnya saya sampaikan dalam persidangan ini. Kemudian terkait tanah yang saya sebut diatas luasan atau persil-persil yang disewa oleh PT. IIC di Pedukuhan Pugeran dan PT. KBN di Pedukuhan Jenengan sebagaimana tesebut.
Dalam permohonan oleh PT. tersebut, saya tidak mengetahuinya, karena buku-buku terkait dengan pertanahan di Maguwoharjo saya tidak pernah melihatnya dan itu semua dalam penguasaan Jogoboyo dan saudara Danang, staf jogoboyo yang selama ini intens berhubungan dengan Robinson Salino direktur, PT. IIC dan PT. KBN.
Lurah non aktif itu juga menyebut dalam pledoinya, bahwa semua surat-surat terkait dengan sewa tanah kas desa dan tanah pelugguh telah disiapkan oleh Danang selaku staf Jogoboyo.
“Dan sejujurnya saya sampaikan pula tanda tangan saya tersebut banyak di palsukan,” Kata Kasidi.
“Saya dilahirkan orang tua diharapkan untuk menjadi orang yang baik dan bisa mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara, niat baik orang tua saya tersebut telah bersusah payah saya mewujudkan dengan mengabdikan diri saya menjadi lurah Maguwoharjo.
Namun demikian, impian dan tujuan saya tidak mudah karena selama menjadi lurah desa Maguwoharjo banyak tantangan dan hambatan yang datang dari perangkat desa.
Selanjutnya harapan dan cita cita saya untuk mengabdikan diri sebagai lurah Maguwoharjo tersebut telah sirna dengan ditetapkan saya sebagai terdakwa dalam perkara ini. Atas penetapan terdakwa, yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan pukulan berat dan menghancurkan harapan hidup saya,” tambahnya sambil meneteskan air mata tatkala memberikan rilis ke wartawan didampingi PH.
“Terlebih saya saat ini sedang sakit dan harus menjalani cuci dara 2 kali setiap minggunya dan semakin lama kondisi saya semakin menurun/ melemah, dan saya juga sering melakukan opname, atas kondisi saya tersebut, saya meratapi hidup saya ini, lebih parah lagi atas permasalahan saya tersebut, dituntut hukuman penjara 6,6 tahun dan denda Rp 250.000.000,00 subsider 6 bulan hukuman penjara,
Tuntutan tersebut sangatlah luar biasa beratnya dan diluar dugaan dan nalar saya karena tidak ada sedikit pun keringanan bagi saya, bahwa tidak ada cita–cita dalam hidup saya untuk melakukan korupsi, sehingga dengan ditetapkan saya seagai terdakwa dan tuntutan yang sangat berat saya merasa terpukul dan syock , seolah-olah bagi saya tidak ada harapan untuk hidup lagi Kata Kasidi dalam teknya tersebut.
Di tengah keputusasaan saya dalam menghadapi permasalahan ini ada secercah harapan yang saya harapkan datang dan saya sampaikan kepada yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara ini yang merupakan wakil dunia agar dapat memberikan kepada saya harapan hidup yang lebih panjang dengan membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan ini, terlebih lagi saya merupakan tulang punggung keluarga dan anak anak saya belum mentas dalam masa pendidikan sehingga membutuhkan saya sebagai orang tua (ayah) untuk kelangsungan hidup dan masa depan anak anak.
Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya mohon kepada majelis hakim yang mulia dengan hati nurani yang luhur untuk berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang obyektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan sehingga akan tercipta hukuman yang seadil-adilnya.
Demikian nota pembelaan Kasidi Lurah non aktif Maguwoharjo dalam pledoi di dampingi penasehat hukumnya dalam sidang Dugaan Tipikor Tkd.
Sementara itu saat ditanyai wartawan penasehat Hukum Lurah Maguwoharjo Non aktif, Priyana Suharto SH, atas fakta sidang dan tuntutan JPU terhadap terdakwa Kasidi, menyampaikan agar penegakan Hukum terkait TKD tidak tebang pilih dan harus ada ketegasan yang tidak hanya tertumpu pada lurah saja,
Sedang dalam pembelaannya, mengkait penerimaan Kasidi yang diterima dan disetor ke rekening Desa tersebut itu merupakan hak dan bukan merupakan korupsi karena 100 juta tersebut didalamnya ada hak milik pelungguh lurah Kasidi, hal itu sesuai Perkalnya tentang pemanfaatan tanah kas desa nomor 3 tahun 2021.
Namun hasilnya sebagai lurah pemilik lungguh Kalurahan Maguwoharjo hingga saat ini tidak bisa diambil.
Dengan demikian, penasehat hukum itu menyampaikan perkara ini merupakan Mal administrasi ‘Papar para Penasehat Hukum dalam sidang pembelaannya. [Taufiq/red]