Serang [Banten] botvkalimayanews.com||
Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Apotek Gama setelah sebelumnya sempat ditunda. Senin (27/10/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Hasanudin kali ini para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra menghadirkan saksi ahli Farmasi dari BBPOM Serang
Namun keterangan saksi ahli dalam persidangan tersebut di tolak oleh Kuasa Hukum terdakwa Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami (34)
Tim kuasa hukumnya yangg dipimpin, Tulus Hartawan, SH. MH menyampaikan keberatan/menolak saksi Ahli farmasi yang dihadirkan oleh JPU.
Penolakan tersebut karena Ahli farmasi yg dihadirkan adalah pegawai Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, terlebih ahli farmasi BBPOM Serang tersebut sebelumnya terlibat dalam proses penyidikan (memberikan keterangan/BAP), dan saat ini dihadirkan sebagai Ahli memberikan keterangan di persidangan,
“Terkait hal ini apakah keterangan Ahli farmasi yang dihadirkan dalam persidangan masih dapat dianggap independen dan objektif,” Ucap Tulis
Ditegaskannya, jika ahli tersebut adalah bagian dari lembaga penyidik yang sama, keterangannya tentu tidakĀ sejalan dengan ketentuan Pasal 179 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan ahli memberikan keterangan yang sebaik-baiknya, dan yang sebenar-benarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
Dalam statementnya kepada wartawan tersebut, Tulus menilai apa yang disampaikan oleh Saksi ahlibyqng di hadirkan JPU dari BBPOM meragukan bersikap objektif dan independen. [Ag]








