https://botvkalimayanews.com/indeks/

Sidang Vonis Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun

Anak Riza Chalid dan 8 Pejabat Pertamina Dihadirkan

Jakarta ||botvkalimayanews.com|| Sidang putusan bagi Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama delapan terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang periode 2018 hingga 2023 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang vonis tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, (26/02/2026) dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.

Melansir laman repelita menyebutkan, juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan bahwa waktu pelaksanaan sidang akan disesuaikan dengan kesiapan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat.

Muhammad Kerry Adrianto Riza yang merupakan anak dari Riza Chalid diduga sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa turut menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Selain Kerry, sidang putusan juga mencakup Agus Purwono yang menjabat Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023 hingga 2024.

Terdakwa lainnya adalah Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022 hingga 2024 serta Gading Ramadhan Juedo Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi.

Dimas Werhaspati Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 juga menghadapi vonis pada hari yang sama.

Maya Kusuma Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Edward Corne Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023 hingga 2025 serta Sani Dinar Saifudin Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022 hingga 2025 melengkapi daftar sembilan terdakwa.

Keseluruhan terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri orang lain maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan sumber daya strategis nasional di sektor energi yang berdampak luas terhadap keuangan negara.

Proses persidangan vonis diharapkan memberikan kejelasan hukum atas dugaan korupsi besar tersebut demi menegakkan supremasi hukum dan akuntabilitas di lingkungan badan usaha milik negara. [redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *