Soroti Dugaan Korupsi dan Relokasi Paksa Pemkot Serang. Koalisi Pedagang Pasar RAU dan Eks NAPI Minta Perlindungan Hukum ke Kejari

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Koalisi Pedagang Pasar Rau dan mantan narapidana yang tergabung dalam Forum Advokasi Sosial meminta perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas berbagai persoalan yang dihadapi pedagang di Pasar Induk Rau, Kota Serang.

Mereka menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan pasar, termasuk relokasi paksa pedagang serta skandal korupsi yang melibatkan pihak pengelola.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sebuah pernyataan resmi kepada Kejari Serang pada Rabu, (23/07/25).

Dalam dokumen tersebut, koalisi menuntut adanya penyelidikan lebih dalam atas pengelolaan Pasar Rau oleh PT. Pesona Banten Persada (PBP), yang diduga melanggar sejumlah aturan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Relokasi Paksa dan Kondisi Gedung.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah relokasi paksa terhadap 260 pedagang luar ke Lantai 1 Gedung Pasar Rau.

Pedagang menilai lokasi tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan bangunan, baik dari sisi konstruksi maupun kesehatan udara.

“Pedagang dipaksa pindah ke area yang belum memiliki jaminan keamanan struktural dan kualitas udara yang layak. Ini sangat membahayakan,” ujar salah satu perwakilan koalisi.

Dugaan Skandal Korupsi.
Koalisi juga menyinggung dugaan skandal korupsi dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Serang dan PT. PBP.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang belum ditindaklanjuti sejak tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Beberapa temuan penting antara lain:
PT. PBP diduga mengalihkan pengelolaan pasar kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Pemerintah Daerah.

PT PBP belum menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 8,83 miliar sejak 2016.

Tuntutan Hukum dan Audit.
Koalisi mendesak Kejari Serang untuk :

– Melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Pasar Rau;
– Mendesak Pemerintah Kota Serang untuk melakukan uji kelayakan konstruksi dan kesehatan udara di Lantai 1 Gedung Pasar Rau;
– Merekomendasikan pemutusan kerjasama antara Pemerintah Kota Serang dan PT PBP jika terbukti melanggar perjanjian dan merugikan pedagang.

Mereka berharap Kejari Serang dapat memfasilitasi penyelesaian hukum yang adil dan transparan demi melindungi hak-hak para pedagang serta memastikan tata kelola pasar yang lebih akuntabel.

Pada dasarnya para pedagang tidak menolak program dan kebijakan pemerintah asal diberikan kebijakan yang memihak kepada pedagang.
Disebutkan ada pernyataan dari H. Wahyu, kalau tidak ingin pindah atau di relokasi jangan berdagang di sana, bahkan di ungkapkan, walaupun dibersihin oleh pedagang H. Wahyu tidak peduli, taunya para pedagang pindah

Pedagang mengaku tidak tau lagi harus mau mengadu kepada siapa, jika tidak ada keputusan mereka akan kembali melakukan aksi, mereka berharap agar aspirasi para pedagang bisa terealisasi.

Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan poster yang meminta agar membongkar Skandal Dugaan Korupsi Temuan BPK RI perwakilan provinsi Banten Tahun 2002 SD 2024 tentang Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab dengan PT. Pesona Banten Persada Tahun 2002 – 2008 dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Serang dengan PT Pesona Banten Persada tahun 2009 – 2024

Dalam poin-pointnya di sebutkan bahwa dugaan korupsi temuan BPK tahun 2002 S/D 2008 yakni; Dirut PT pesona Banten Persada Kepala Bapenda kabupaten Serang dan Kadis Perindustrian dan Koperasi kabupaten Serang.

Kemudian adanya dugaan temuan BPK 2009 sd 2024 yakni;  Dirut PT pesona Banten Persada Kepala Bapenda Kota Serang dan Kadis Perindustrian dan Koperasi Kota Serang

Dalam pernyataan tersebut, mendesak agar menangkap dan dan mengadili kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten yang diduga melakukan kerjasama  dengan menghilangkan/ menghapus/ tidak melakukan pemeriksaan dan audit perjanjian kerjasama (PKS) Anatar Pemkot Serang dengan PT. Pesona Banten Persada Tahun 2008, 2019, 2020,2021 dan 2024. [Nuri]

Editor : Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250