SPMB di SMPN 8 Kota Serang Jadi Sorotan, Kadis dan Pihak Berwenang Diminta Bertindak

Anaknya Ditolak, Orang Tua Casis Merasa Dirugikan

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 8 Kota Serang menjadi sorotan tajam publik setelah muncul kabar dugaan penerimaan siswa dari luar kota yang disebut-sebut menyalahi aturan SPMB.

Aktivis publik, Toni Firdaus dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kota Serang Johan Simarmata melakukan konfirmasi langsung ke sekolah tersebut, Jumat (04/07/25).

Bukan tanpa alasan, setelah menerima adanya keluhan dari warga Kota Serang, khususnya dari orang tua calon siswa mengaku merasa dirugikan oleh sistem penerimaan siswa tahun ajaran 2025/2026.

Salah satu yang mencuat adalah penolakan terhadap calon siswa warga asli Kampung Cimangu, Kota Serang.

Diketahui calon siswa yang ingin mendaftarkan diri itu berdomisili hanya sekitar 1.971 meter dari lokasi SMPN 8, namun dikabarkan tidak diterima dalam proses seleksi jarak tempuh dari tempat tinggal ke sekolah.

Padahal, menurut pengakuan sejumlah warga, dan pengamatan mereka, terdapat enam siswa dari luar Kota Serang yang diterima dengan jarak tempuh mencapai 3,2 kilometer.

“Ini sangat ironis. Warga asli Kota Serang justru tersingkir, sementara siswa dari luar kota Serang malah bisa masuk,” ujar Toni Firdaus bernada kecewa kepada botvnews.

Sementara itu, Ketua IWO-I Kota Serang, Johan Simarmata, kepada botvnews juga mengecam keras dugaan ketidakadilan dalam proses seleksi tersebut.

Ia menilai pihak sekolah telah berlaku tidak adil dan menyebut adanya indikasi dugaan manipulasi data dengan yang terpampang di papan pengumuman sekolah.

“Ada dugaan kuat rekayasa jarak. Kami menemukan data jarak tempuh yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ini merugikan warga Kota Serang yang seharusnya diprioritaskan dalam SPMB,” tegas Johan.

Selain ketidakadilan SPMB, Johan juga mempertanyakan dasar, penerimaan siswa dari luar daerah. Ia mengaku sudah menanyakan langsung kepada operator sekolah, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

“Kami ingin tahu, alasan mendasar apa yang digunakan sekolah menerima siswa dari luar domisili kota Serang atau SPMB, Apakah ada surat keputusan atau peraturan khusus yang membolehkan hal itu?” tanya Johan.

Sayangnya, saat konfirmasi itu dilakukan, kepala sekolah SMPN 8, Yayat Ruhiyat dan panitia SPMB tidak dapat ditemui. Namun aneh, pihak sekolah terkesan menutup diri dan enggan memberikan keterangan kepada pihak luar.

Hal ini justru menimbulkan kecurigaan, kedatangan mereka untuk konfirmasi, namun pihak sekolah enggan ditemui, bahkan, panitia penerimaan pun tidak bisa dihubungi.

Terkait dugaan ini, Dinas Pendidikan Kota Serang didesak mengklarifikasinya, bahkan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki dugaan kecurangan yang dilakukan oknum pihak sekolah dalam proses penerimaan siswa di SMPN 8.

Mereka menilai hal ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran aturan dan etika publik.
Mereka minta agar data seluruh siswa yang masuk dan yang diterima diumumkan secara terbuka, lengkap dengan alamat dan jarak tempat tinggal dari sekolah.

Menurut mereka, Transparansi adalah kunci untuk menghindari praktik manipulatif seperti ini.

Toni juga menyebut bahwa banyak orang tua di wilayah Cimangu, Kelurahan Pageragung, kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka yang kecewa dan bahkan menangis karena anak-anak mereka tidak diterima di sekolah negeri favorit tersebut.

“Ada anak-anak yang menangis karena tidak diterima, padahal mereka tinggal sangat dekat dengan sekolah. Ini menyakitkan bagi warga yang berharap pendidikan negeri berkualitas untuk anak-anak mereka,” katanya.

Mereka tak akan tinggal diam, akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada tindak lanjut dari Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kota Serang.

Mereka dengan rekan-rekan media akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan terus terjadi setiap tahun. Karena ini menyangkut keadilan bagi masyarakat kecil.
Sementara itu, warga Cimangu yang merasa dirugikan juga mulai menyuarakan aspirasinya melalui media-media yang ada baik media sosial maupun forum-forum warga.

Mereka menuntut keadilan serta evaluasi total terhadap Sistem Penerimaan Siswa Baru di Kota Serang.

Hingga berita ini tayang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Drs. H. TB. M. Suherman, S.Pd., M.Pd yang dikonfirmasi botvnews melalui ponselnya Belum merespon.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan kota Serang diminta segera menindaklanjuti persoalan ini secara terbuka.

Bahkan di minta ada audit independen untuk memastikan sistem penerimaan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Kasus ini menjadi cermin bahwa proses SPMB masih banyak menyisakan persoalan di lapangan, jika tidak segera dibenahi, kepercayaan publik terhadap pendidikan negeri bisa semakin merosot.

Mereka bersepakat untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan, dan menegaskan bahwa ini demi keadilan pendidikan bagi seluruh anak Kota Serang. [Agung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250