Lahan Persawahan Warga Rusak
Serang [Banten] botvbanten.com| Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahan di kabupaten Serang, Forum Peduli Lingkungan Hidup melaporkan PT. Lautan Baja Indonesia (LBI) ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Pasalnya, PT. LBI diduga telah merusak lahan persawahan milik masyarakat di desa Kreo yang terletak di Kampung Masigit dan kampung Pasir Julang Kecamatan Jawilan.
Akibat ulah PT. Lautan Baja Indonesia yang tidak memperhatikan lingkungan tersebut, menimbulkan kerugian masyarakat yang sawahnya tak lagi bisa di tanami padi.
Kejadian ini sudah berlangsung hampir satu 1 tahun, namun miris, pihak PT.
Lautan Baja Indonesia enggan peduli dengan masyarakat sekitar.
Masyarakat yang sawahnya telah terdampak oleh kerusakan lingkungan tersebut harus di berikan kompensasi, yakni ganti rugi atas dampak pembangunan tersebut.
Ketua RW 01, Jamaludin saat di konfirmasi awak media Selasa, (25/06/2024) membenarkan kalau sawah milik masyarakat sekitar terkena dampak lingkungan akibat adanya pembangunan PT. Lautan Baja aja Indonesia.
Ditempat berbeda, ketua Karang Taruna desa Kareo, Rusjana, pihak PT. Lautan Baja Indonesia sampai hari ini belum juga ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalah ini.
“Kita juga pada waktu pernah melakukan aksi di PT. Lautan Baja Indonesia, namun tidak ada tanggapan sama sekali,” ujarnya bernada kesal.
Arizal Peni, SH, direktur Eksekutif Forum Peduli Lingkungan Hidup saat di konfirmasi mengatakan, Forum Peduli Lingkungan Hidup akan melaporkan hal ini ke Kementerian Lingkungan Hidup RI dan instansi terkait lainannya, karena PT. l
Lautan Baja Indonesia melanggar UU dan aturan pemerintah, sesuai PP nomor 22 tahun 2021, tentang penyelanggaraan perlindungan dan pengelola lingkungan hidup, dan UU nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan sudah melanggar UU nomor 6 tahun 2023, tentang Cipta Kerja, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Arizal Peni, SH juga mengatakan, dari Forum Peduli Lingkungan Hidup, pihaknya sudah meminta kepada PT. Lautan Baja Indonesia Untuk bertanggungjawab atas kerugian masyarakat desa Kareo, yang sawahnya seluas 2,2 hektar milik dua puluh tiga (23) warga sudah tidak bisa di tanam padi lagi, karena sawah milik masyarakat ini telah tergenang oleh Air.
“Seharusnya, pihak PT. Lautan Baja Indonesia memperhatikan lingkungan sekitar, dan pihak PT. Lautan Baja Indonesia wajib bertanggungjawab, baik dari segi sosialnya maupun sisi hukumnya,” tegasnya.
APH dan instansi terkait lainya yang berwenang dalam hal ini harus segera turun tangan untuk menindak tegas siapapun pihak perusahan yang tidak taat oleh aturan dan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar segera memproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, agar mempunyai efek jera bagi perusahan lainya .
[Asep]