Tak Ingin di Konfirmasi, Mandor Proyek Milik Dinas PUPR Provinsi Banten Menghindar

Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Saat Awak Media dan LSM menyambangi lokasi proyek pekerjaan Rehabilitasi Ruas Jalan Warungjaud – Kasemen yang sedang melaksanakan pengerukan sambungan jalan beton lama milik Dinas PUPR Pemprov Banten, mandor pelaksana pengerjaan berinisial HF menghindar saat hendak di konfirmasi, Senin (18/08/2025).

Dirinya buru-buru menghindar dan pergi meninggalkan saat ingin di konfirmasi dan langsung berujar ”Paham, Kalian Cari kesalahan saya” ucapnya.

Sangat di sayangkan, dengan sikap dan perkataan yang dilontarkannya, kedatangan ke sana  mempertanyakan soal Amparan Agregat Lapisan Pondasi kelas B terlihat tumbuh Rumput di beberapa titik.

Pekerjaan dari Satuan Dinas PUPR Provinsi Banten yang berlokasi di kecamatan Kasemen Kota Serang dengan Nama Paket pekerjaan Rehabilitasi Ruas Jalan Warungjaud – Kasemen, Sebagai penyedia jasa CV.Arya Putra Perkasa, Nomor Kontrak: 600.1.8/109.2/SPK/RJWJK-IJKD.BBM/DPUPR/VI/2025, Nilai Paket pekerjaan Rp. 2.848.088.000, Tanggal kontrak 24 Juni 2025, Metode E- Purchasing dan Konsultan Pengawasan: CV. Sagara Giri Rejeki.

Aminudin” Aktivis Pemerhati Pembangunan yang juga Kordinator Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBBAT) Provinsi Banten, mengatakan sebagai lembaga sosial kontrol menyerahkan kepada satuan.

”Ya kita sebagai lembaga kontrol serahkan ke satuan Dinas PUPR Provinsi Banten Bidang Bina Marga, apakah Agregat Lapisan pondasi kelas B tersebut sesuai Spesifikasi Spek atau tidak, apalagi terlihat sudah tumbuh rumput, pada amparan Pelebaran Rehabilitasi Ruas Jalan Warung Jaud – Kasemen tersebut.

Sebagaimana karakteristik Agregat kajianya adalah Berat jenis Bulk, berat jenis kering permukaan jenuh, berat jenis semu, berat jenis efektif, penyerapan air dan tingkat kekerasan Agregat. Maka dari itu kualitas barang yang sudah di gelar pada Pembangunan Rehabilitasi Ruas Jalan Warung Jaud – Kasemen apakah sesuai kriteria yang sudah disepakati dalam kontrak.

“Itu mungkin kami kembalikan kepada kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, sebagai Ahli dalam menilai matrial Agregat Lapisan pondasi kelas B.
[Aps/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250