Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Ketua LSM Aliansi Muda Banten (AMB) untuk kedua kalinya menyambangi inspektorat kota Serang untuk menanyakan kembali sudah sejauh mana dan tindakan apa yang sudah dilaksanakan oleh inspektorat terkait laporan maladministrasi SPMB SMP Negeri 7 kota Serang.
Ketua LSM AMB Dedi gondrong, sangat menyayangkan kenapa dalam menyikapi masalah yang sangat serius ini pihak inspektorat di nilai lamban, seolah-olah tindakan maladministrasi ini bukan masalah yang penting, dan anehnya, kepala sekolah SMPN 7 kota Serang malah diangkat menjadi Plt kepala sekolah SMPN 10 kota Serang.
Pada pertemuan yang kedua ini, Dedi menegaskan kembali bahwa kasus ini harus segera di tuntaskan dan akan membawa kasus ini kejalur hukum.
Menurut Dedi, dugaan praktek Maladministrasi yang terjadi di SMPN 7 merupakan tindakan yang melawan hukum, yang melampaui wewenang, atau menyalahgunakan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat baik secara materiil maupun Immateriil.
Pemanggilan terhadap panitia SPMB, Kepala sekolah, dan oknum yang melakukan maladministrasi dan sejumlah pejabat dinas pendidikan kota Serang sudah di laksanakan.
Disebutkan, tetap semua keputusan ada di pak walikota, haji Budi Rustandi, namun hingga kini pihak LSM AMB masih belum mendapatkan informasi apa pun dari walikota.
Untuk itu Dedi meminta agar walikota segera menyikapinya dengan tegas, seperti yang disampaikan oleh pihak inspektorat, kalau hal ini adalah keputusan Walikota.
[Silvi]