
Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Terkait dugaan pelanggaran prosedur pinjaman, oleh pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSPl) Parodana M yang berkantor di Desa Cijeruk Kecamatan Kibin Kabupaten Banten.
Dani pengurus KSP Parodana M dan Riski Handoko penanggung jawab KSP Parodana M mengungkapkan kebijakan internal perusahaan yang menjadi sorotan publik kepada awak media. Jumat, (39/01/2026).
Terkait Suku Bunga dan Penahanan Dokumen oleh pihak KSP Parodana M mengakui menerapkan suku bunga sebesar 2,5% per bulan.
Alasan yang dikemukakan adalah mereka masih mengacu pada aturan lama, meskipun regulasi terbaru yakni Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi telah lama diterbitkan dan berlaku.
Selain masalah bunga, pihak koperasi juga membenarkan adanya praktik penahanan dokumen pribadi nasabah sebagai jaminan layaknya agunan seperti ; Ijazah asli, Buku Nikah, Kartu ATM dan Dokumen kependudukan lainnya.
Yang mengejutkan, Dani mengaku bahwa tindakan menahan ijazah tersebut telah memperoleh izin dari Dinas Koperasi setempat.
Namun saat dicecar yang dimaksud sudah memperoleh izin tersebut enggan menyebut.
Masyakarat yang terjebak praktik ini diketahui telah berdampak luas pada kalangan karyawan yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Banyak dari mereka terpaksa menyanggupi syarat penyerahan dokumen penting demi mendapatkan pinjaman cepat, meski hal tersebut berisiko secara hukum dan administratif.
Langkah Hukum.
Menyikapi hal ini, Law Office ER & PARTNERS Turun Tangan merespons keluhan para nasabah yang merasa dirugikan, pihak korban secara resmi telah melaporkan kasus ini dan meminta bantuan hukum kepada Law Office ER & PARTNERS yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang.
Kuasa hukum para korban, Moh. Asnawi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini secara serius.
“Kami telah menerima kuasa dari para korban. Segala bentuk pelanggaran, baik terkait suku bunga yang tidak sesuai regulasi terkini maupun penahanan dokumen pribadi yang tidak memiliki dasar hukum kuat, akan kami proses sesuai jalur hukum yang berlaku,” tegas Asnawi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di wilayah Banten, terutama mengenai pengawasan oleh Dinas Koperasi dan Perindustrian kabupaten Serang terhadap praktik lapangan yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam kepada masyarakat kecil dan buruh pabrik. [Wahyu]








