Personil Tipikor Polresta Kota Serang Minta Narasumber Buat Surat Pernyataan.

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) Bansosoknum staf kelurahan Terumbu kecamatan Kasemen Kota serang yang pernah ditayangkan botvkalimayanews pada edisi Desember 25.2024 lalu.
Untuk menindaklanjuti berita sebelumnya, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Tipikor Reskrim Polresta kota Serang, Senin (06/01/25).
Di Polresta Kota Serang, awak media bertemu dengan Egi yang mengaku sebagai personil di unit Tipikor.
Awak media kemudian menjelaskan keinginannya untuk konfirmasi terkait respon dan tindakan pihak kepolisian atas pemberitaan yang tayang sebelumnya tersebut.
Diungkapkan Egi, bahwa sebelumnya kasus serupa pernah ditangani pihaknya, namun pada saat kasus itu sudah naik ke persidangan, warga mengelak dan menyatakan bahwa yang di berikan mereka “ikhlas,”.
Kemudian, Egi meminta awak media agar narasumber, membuat surat pernyataan, untuk memperkuat posisi pihak kepolisian saat melakukan Investigasi.
Berangkat dari situ, jika membuka identitas nara sumber, maka perlindungan narasumber yang menjadi prinsip fundamental dalam jurnalisme yang menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas seseorang yang memberikan informasi kepada wartawan terabaikan
Perlindungan narasumber adalah tanggung jawab bersama antara jurnalis, media, dan masyarakat.
Dengan menjaga kerahasiaan identitas narasumber, dapat memastikan aliran informasi yang bebas dan akurat, serta melindungi hak-hak asasi manusia dapat terjaga, bukan malah membuka identitasnya. [Asnen]








