Terkait Pemberitaan Dugaan Pungli di SDN 101928 Kec. Beringin, Polisi Tangkap 3 Oknum Wartawan

Penangkapan Dinilai Tidak Profesional

Ketua DPD IWO-I Kab. Deli Serdang Minta Kapolres Evaluasi Tindakan Polsek Beringin

D. Serdang [Sumut] botvkalimayanews.com|| Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Beringin, Polres Deli Serdang Polda Sumut terhadap 3 oknum wartawan berinisial D, R, dan A.

Ketiganya diamankan usai memberitakan dugaan Pungutan Liar (Pungli) uang perpisahan dan pentas seni sebesar Rp160.000 terhadap para siswa SDN 101928 Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan tersebut akhirnya memicu kontroversi di kalangan media, pemerhati hukum dan masyarakat sipil lainnya.

Menurut pengakuan D, pertemuannya dengan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 101928 Rantau Panjang Muhammad Saleh berlangsung di sebuah warung lontong di Kecamatan Beringin, Kamis (29/05/25) sekira pukul 11.30 WIB tak lama setelah berita dugaan pungli tersebut tayang di media.

Dalam pertemuan itu, dikabarkan Kepsek meminta agar pemberitaan dihapus (Take Down).

Permintaan itu disanggupi D, dengan syarat dibuatnya kwitansi sebagai bukti kesepakatan disertai pembayaran sebesar Rp900.000.

Kwitansi pun ditandatangani kedua belah pihak, namun, D mengaku curiga, karena Kepsek menyerahkan uang secara tergesa-gesa, dan mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut.

Tak lama setelah itu, ketiga oknum wartawan tersebut langsung diamankan oleh anggota Polsek Beringin yang ternyata sudah menunggu di lokasi. Menurut keterangan sumber dilapangan, penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, Iptu M. Manurung mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan atas dasar adanya laporan dari Kepala Sekolah S, yang mengaku sebagai korban pemerasan.

“Kami kenakan Pasal 368 dan 369 KUHP, karena ada laporan dari korban sebelum penangkapan terjadi, dan mereka merasa tertekan,” ujarnya.

Namun langkah Kepolisian Sektor Beringin ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak yang menilai kalau penangkapan tersebut tidak Proporsional, mengingat adanya kwitansi yang merupakan  bukti kesepakatan antara kedua belah pihak.

Hal ini pun memunculkan sinyalemen kalau peristiwa tersebut berindikasi adanya upaya suap oleh Kepsek kepada oknum wartawan agar mencabut (Take Down) tayangan berita miring yang menyoal dugaan praktek Pungli terhadap murid SDN 101928 Kecamatan Beringin.

“Kalau ada kesepakatan dan kwitansi, bukankah itu justru indikasi praktek suap, bukan pemerasan?” ujar jurnalis kepada Kanit Reskrim saat konfirmasi.

Namun dijawab singkat oleh Kanit Reskrim, “Ya, karena ada korban, dan mereka merasa tertekan.”

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) kabupaten Deli Serdang, Ibrahim Effendi Siregar, yang akrab disapa Baem, turut angkat bicara, ia meminta Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si untuk mengevaluasi tindakan anggota Polsek Beringin yang dinilai tidak profesional dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kasus ini bukan hanya soal dugaan pungli di sekolah, tapi juga menyangkut integritas dan perlindungan terhadap insan Pers. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan Pers di Indonesia,” tegas Baem.

Hingga kini, kasus ini terus menjadi sorotan berbagai pihak, baik dari kalangan media, aktivis hukum, maupun masyarakat sipil. [Jhon/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250