Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Ketua DPC FSB Garteks Serang Raya, Faizal Rakhman membuat bantahan atas berita online dengan narasi “Buruh dipecat, Ketua DPC Garteks malah dukung Manajemen: SK sepihak dan Politik balas budi cemari gerakan Serikat”.
Dalam rilisnya yang di terima awak media, Jumat (18/07/25) menyebutkan, berita yang ada merupakan narasi yang dinilai menyesatkan, fitnah dan mencemarkan nama baik.
“Saya dan organisasi Federasi Serikat Buruh Garteks dalam hal ini perlu saya sampaikan sebagai berikut :
Terkait Pemutusan Hubungan Kerja sdr. Catur Ariyanto
1. Sdr. Catur Ariyanto di PHK pada 4 Februari 2025 dengan alasan indispliner yang telah melalui tahapan pembinaan dan telah mendapatkan SP 3, dan SP 4 serta sanksi terakhir di PHK;
2. Berdasarkan anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, sdr. Catur Ariyanto di PHK karena alasan indispliner dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021;
3. PK FSB Garteks PT.Nikomas Gemilang, Famati Ndruru dkk tidak pernah meminta dan berkoordinasi kepada DPC FSB Garteks Serang Raya untuk pembelaan atas nama sdr. Catur Ariyanto;
4. Bahwa tidak benar, fitnah dan mencemarkan nama Ketua DPC FSB Garteks yang di tuduh mendukung manajemen atas PHK Sdr. Catur Ariyanto dalam narasi berita online nawacita.com.
Terkait Surat Keputusan PK FSB PT.Nikomas Gemilang yang di Terbitkan DPC FSB FSB Garteks Serang Raya.
1. Pada tanggal 12 Juli 2025 , DPC FSB Garteks Serang mengundang semua pengurus PK FSB Garteks PT.Nikomas Gemilang untuk rapat koordinasi pada tanggal 15 Juli 2025 di kantor DPC FSB Garteks Serang Raya untuk membahas terkait PHK Sdr.Catur Ariyanto;
2. Sebelumnya pada tanggal 10 Juli 2025 Ketua PK FSB Garteks PT.Nikomas Gemilang, Muhamad Inda meminta saran dan pendapat dari DPC FSB Garteks Serang Raya Terkait PHK Sdr. Catur Ariyanto dalam hal ini kita menyarankan untuk mempertimbangkan jika di lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) serta alasan kuat dalam membuat Gugatan ke PHI;
3. Pada tanggal 15 Juli 2025 rapat di kantor DPC FSB Garteks Serang bersama PK FSB Garteks PT.Nikomas Gemilang beberapa pengurus hadir dan sebagian tidak hadir untuk membahas terkait permasalahan sdr.Catur Ariyanto;
4. Di tanggal yang sama 15 Juli 2025 Sdr. Famati Ndruru dkk yang tidak hadir dan mengadakan rapat dengan membuat surat organisasi tanpa sepengatuan Ketua PK PT.Nikomas Gemilang yang sah dan hasil rapat menonaktifkan sdr. Muhamad inda sebagai Ketua PK PT.Nikomas Gemilang yang di gantikan Famati Ndruru;
5. Pada tanggal 16 Juli 2025 DPC FSB Garteks Serang Raya menerbitkan SK PK PT.Nikomas Gemilang berdasarkan permohonan dari Ketua PK FSB Garteks PT.Nikomas Gemilang setelah melakukan rapat internal untuk mereshuffle/mengganti pengurus;
6. Pada tanggal 17 Juli 2025, Famati Ndruru dkk melakukan penolakan atas SK DPC FSB Garteks Serang dengan menggunakan surat organisasi PK FSB Garteks PT.Nikomas Gemilang tanpa sepengetahuan Muhammad Inda sebagai Ketua PK yang sah dan surat di tanda tanganin Muntarif tanpa koordinasi dengan Muhammad Inda sebagai Ketua yabg Sah dan diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang di atur dalam KUHP pasal 263 ayat (1), pelaku pemalsuan tanda tangan dapat di acamanan pidana penjara selama 6 tahun;
7. Pada tanggal 17 Juli 2025 DPC mengeluarkan surat peringatan terakhir kepada Famati Ndruru dkk 8 orang karena telah melakukan pelanggaran AD/ART organisasi Federasi Garteks dan Etika Organisasi;
8. Pada tanggal yang sama 17 Juli 2025 Famati Ndruru dkk 8 orang melalui berita online nawacita.com membuat narasi fitnah, tuduhan, mencemarkan nama Ketua DPC FSB Garteks Serang dan juga organisasi FSB Garteks;
9. Pertanggal 18 Juli 2025 Famati Ndruru dkk 8 orang bukan lagi anggota Garteks serang Raya dan mencabut serta membekukan keanggotaan Federasi Serikat Buruh Garteks
Dengan pemberitaan sepihak, tuduhan, fitnah, mencemarkan nama baik Ketua DPC FSB Garteks serta nama baik organisasi maka kami DPC FSB Garteks Serang Raya akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap sdr. Famati Ndruru dkk 8 orang. [Wahyu]