Jakarta || botvkalimayanews.com|| Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pihaknya akan membawa persoalan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ke dalam agenda rapat resmi.
Ia menyebut Komisi II akan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, serta Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu.
“Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah,” ucap Rifqi kepada wartawan, Jumat (13/06/2025) dikutip dari portal Repelita.
Rapat tersebut ditujukan untuk mencari kejelasan atas status Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keempat pulau tersebut sebelumnya berada dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, berdasarkan dokumen terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, wilayah tersebut kini masuk ke dalam Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Rifqi menekankan bahwa kejelasan mengenai status administrasi keempat pulau itu sangat penting bagi proses pembangunan daerah.
Ia mengatakan status wilayah akan mempengaruhi arah penggunaan anggaran, serta kebijakan publik yang menyangkut masyarakat di wilayah tersebut.
“Bagi kami, Komisi II DPR RI, kepastian keberadaan wilayah 4 pulau itu menjadi penting karena itu terkait dengan bagaimana perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi,” jelasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya status kependudukan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tersebut.
“Termasuk bagaimana status kependudukan penduduk-penduduk di empat pulau tersebut,” tambah politisi dari Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, Rifqi membuka kemungkinan untuk dilakukan revisi terhadap sejumlah regulasi.
Menurutnya, apabila perlu, Komisi II siap mengusulkan perubahan terhadap undang-undang yang mengatur tentang Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Dan jika diperlukan melakukan revisi terhadap undang-undang pemerintah Aceh dan undang-undang tentang Sumatera Utara untuk memastikan fiksasi 4 pulau tersebut berada di mana. Itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI,” ujarnya. [Redaksi]