Sebagai Catatan Karier Dilaporkan Ke Kabag Sumda
Serang [Banten] botvbanten.com|| Tidak mengikuti apel pagi, personil Satuan PAM Obvit Polres Serang diberikan hukuman disiplin oleh anggota Provost Sie Propam, Senin (22/04/2024).
Personel tersebut diberi hukuman disiplin berupa salam olahraga diperintah lari 4 putaran mengelilingi lapangan, dan Push Up sebanyak 20 kali.
“Yang bersangkutan tidak melaksanakan apel pagi, padahal sudah menjalani cuti lebaran. Sangsi ini berlaku pada personil lainnya yang melanggar disiplin,” ungkap Kasi Propam Ipda P Rangkuti kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, Rangkuti mengatakan bahwa sanksi disiplin ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Kabag Sumda sebagai catatan karier anggota bersangkutan. Oleh karenanya, Kasie mengingatkan kepada seluruh personil untuk menegakkan disiplin dalam bekerja.
“Jadi sanksi ini tidak selesai hanya dengan menjalani hukuman, melainkan akan dilaporkan kepada bagian SDM untuk menjadi catatan,” tandasnya. [Gunawan]