Timbulkan Keresahan, APH Diminta Tangkap Pelaku Asusila Dibawah Umur

Serang [Banten] botvbanten.com|| Sungguh malang nasib  seorang gadis sebut saja “Bunga” (15) warga Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Banten.

Pasalnya, Bunga yang yatim piatu ini mendapatkan pelecehan tidak senonoh oleh pelaku yang masih berkeliaran bebas, membuat masyarakat resah.

Berdasarkan pantauan awak media,Senin (05/08/2024), Hendi sebagai paman dari Korban yang menggantikan posisi orang tua korban merasa terpukul dengan kejadian yang menimpa keponakannya.

“Saya sebagai paman pengganti orang tuanya  merasa terpukul atas kejadian yang menimpa keponakan saya, saya yang melindungi dan membesarkannya semenjak di tinggal almarhum orang tuanya,” ujarnya.

Hendi telah membuat laporan ke Polresta Serang Kota nomor LP/B/158/V/2024/SPKT/Polresta Serang Kota /Polda Banten pada tanggal 16 Mei 2024.

“Pada tanggal 22 Juli saya sudah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP),” Imbuhnya.

Media BOTVBanten melanjutkan dengan menggali informasi, menemui M, salah seorang tokoh masyarakat, dan mengatakan, “ketika menelusuri kasus ini, kami masyarakat dibuat resah dengan ulah pelaku pelecehan terhadap Bunga, gadis di bawah umur anak yatim-piatu yang masih bebas berkeliaran.

“Sampai-sampai kami dan Jama’ah pada waktu melaksanakan sholat Jum’at beberapa waktu yang lalu. Walaupun bukan jadwalnya untuk Khotib, dan imam di Mesjid, pelaku naik mimbar untuk menyampaikan khutbah Jum’at sekaligus menjadi imam, kami menentang merasa ini tidak patut, saya keluar dari mesjid diikuti sebagian jama’ah yang lainnya”. Ujarnya.

ML, seorang ibu rumah tangga yang tinggal tidak jauh dari rumah Bunga mengatakan dirinya dan ibu-ibu menjadi gelisah dan takut kejadian yang sangat meresahkan ini.

“Apalagi pelaku sampai saat ini masih belum di amankan oleh pihak kepolisian,” Ucap ML penuh resah.

Masih kata ML, “Kami sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap yang diduga pelaku.
Sekali lagi masyarakat di sini resah karena pelaku masih bebas berkeliaran,” harapnya.

Ipda Febby Mufti Ali, SH Kanit sidik IV PPA Polres Serang Kota membenarkan adanya proses hukum yang sedang berjalan ketika awak media menghubungi lewat pesan WhatsAap mengatakan, “dalam penyelidikan ada 4 orang, 3 orang Keluarga dari korban, 1 orang korban si terlapor yang diduga pelaku. Kita sudah undang, memanggil 2 kali, namun tidak datang, maka dari itu kami naikan ke penyidikan SP2HP nya sudah kami kirimkan di bulan Juli,” Ujarnya.

Ipda Febby dalam keterangannya menambahkan, setelah adanya penyidikan pihaknya memanggil kembali para saksi.

“Ada seorang saksi tetangga yang di depan rumah, belum berkenan hadir, kami butuhkan keterangan adanya pergerakan terduga pelaku masuk ke dalam rumah, terduga pelaku juga sudah hadir pada pemanggilan yang pertama. Sudah kami mintai keterangannya dalam proses adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini yang di laporkan oleh pamannya korban. Kasus ini sudah mengarah ke penyidikan,” Tutupnya . [Suprani]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250