“Adanya upaya sistematis untuk menghalangi wartawan dalam menggali informasi”
Semarang [Jateng] botvkalimayanews.com||Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Jawa Tengah, Teguh, menyampaikan keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan redaksi media Sidik Kriminal berinisial LA.
Melansir laman Zonapos.co.id, dugaan tersebut terkait dengan penyebaran foto kendaraan milik Ketua IWO-I Jateng ke sejumlah pihak tanpa izin, yang kemudian disebut sebagai “media bodong”.
Menurut keterangan Teguh, foto mobil yang digunakan dalam kegiatan jurnalistik tersebut disebarluaskan melalui pesan singkat, disertai narasi yang merugikan reputasi organisasi IWOI.
Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut telah mencoreng nama baik pribadi maupun institusi IWO-I Jawa Tengah.
“Saya merasa dirugikan atas penyebaran informasi tersebut, yang menurut saya mengandung unsur pencemaran nama baik,” ujar Teguh dalam pernyataan tertulis.
Teguh menambahkan bahwa insiden ini mengganggu kerja-kerja jurnalistik timnya, khususnya dalam kegiatan peliputan dan investigasi di wilayah yang berkaitan dengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan aktivitas pertambangan.
Ia menduga adanya upaya sistematis untuk menghalangi wartawan dalam menggali informasi di lapangan.
“Setiap anggota kami yang melakukan investigasi terkait BBM sering kali mendapatkan hambatan, termasuk penyebaran foto dan labelisasi negatif terhadap media kami,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Teguh menyebut akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, jika ditemukan indikasi kuat keterlibatan dalam aktivitas ilegal atau pelanggaran hukum lainnya.
Apabila terbukti, tindakan yang dilakukan oleh oknum pimpinan redaksi tersebut bisa masuk dalam kategori pelanggaran kode etik jurnalistik. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
Teguran: Baik secara lisan maupun tertulis dari organisasi wartawan atau atasan.
Sanksi Moral: Permintaan maaf secara terbuka atau tertulis.
Pemecatan: Jika pelanggaran dianggap berat atau terjadi secara berulang.
Sanksi Hukum: Jika terbukti melanggar hukum, seperti pencemaran nama baik, bisa dikenai sanksi pidana.
Gugatan Perdata: Apabila ada kerugian materiil atau immateriil dari pihak yang dirugikan.
Denda dan Penyitaan: Dalam kasus tertentu yang berkaitan dengan pidana berat.
Penyelesaian persoalan semacam ini diharapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, serta melalui mekanisme yang sah dan sesuai prosedur hukum serta kode etik jurnalistik. [Topik/red]
[IWO-I Kab. Serang]