Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang Kembali Amankan DPO Pelaku Pencabulan Anak

Serang [Banten] botvbanten.com||
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap kembali 1 anak pelaku perbuatan cabul terhadap gadis dibawah umur usai dicekoki minuman keras (Miras) di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Rabu (08/05/2025).

Sebelumnya, 2 orang remaja pelaku cabul berhasil ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya masing-masing di, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Sabtu (04/05/2024) malam.

Kini anak pelaku sebut saja Lebah (16) telah berhasil ditangkap di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (08/05/2024).

Ketiga tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang, anak pelaku sebut aja Kumbang (15) dan EH (23) keduanya warga kecamatan Petir, dan lebah (16) warga kecamatan Tunjung Teja harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan 3 remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 silam,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Rabu (08/05/2024).

Kapolres Serang mengatakan, anak pelaku, lebah (16) berhasil di amankan di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu, 8 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib, setelah sebelumnya masuk dalam DPO.

“Alhamdulillah kami berhasil menangkap 1 orang anak pelaku yang sebelumnya menjadi DPO dalam perkara ini”, ucap Kapolres Serang.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya korban yang merupakan warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, diajak jalan oleh teman wanitanya yang masih tinggal sekampung sambil menunggu waktu pergantian tahun.

“Ketika berada di Desa Tembiluk, korban dan temannya bertemu dengan 3 pelaku yang sudah dikenalnya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Beberapa saat setelah berbincang, korban dan temannya diajak ke rumah salah seorang pelaku masih di Desa Tembiluk. Di tempat tersebut, ketiga pelaku pesta Miras jenis anggur merah.

“Pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut juga minum Miras. Korban tak kuasa menolak dan ikut minum Miras hingga mabuk,” kata mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten itu.

Pada saat korban pusing akibat pengaruh Miras, ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran. Setiba di rumahnya, korban yang pelajar SMP ini menceritakan aib yang menimpanya kepada orangtuanya.

“Setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima dan selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang,” ujar Condro Sasongko.

Setelah menerima laporan, personil Unit PPA segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban, serta bukti visum dan barang bukti lainnya. Berbekal dari keterangan saksi dan bukti visum, Tim Unit PPA selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para tersangka. [Gun awan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250