Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot Tangani Laporan Dugaan Tindak Pelecehan di SMAN 4

“Polresta himbau masyarakat terus tingkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan”

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota tengah menangani laporan dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, yang terjadi di SMA Negeri 4 Kota Serang Sabtu, (12/07/2025)

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol. Slahuddin, S.Sos., M.Si., membenarkan Polresta Serang Kota telah menerima Laporan Polisi terkait Peristiwa dugaan pelecehan seksual di SMA Negeri 4 Kota Serang.

Kompol. Salahuddin juga menambahkan Pelaporan resmi kami terima semalam hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 jam 23.00 Wib, korban melapor dengan di dampingi oleh orang tua dan P2TP2A kota serang.

Dimana sebelumnya dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh unit PPA dan P2TP2A kota Serang sekaligus memberikan keyakinan kepada korban dan keluarga menyangkut hak-hak korban terutama terkait keamanan dan privasi korban.

Kejadian ini terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB, di ruang olahraga sekolah. Korban berinisial S.L. (19), seorang pelajar warga Link. Kelunjukan, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Tiga orang saksi juga telah memberikan keterangan kepada penyidik, masing-masing:
P.S. (57), pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Perumahan Golden Paradise;
H.A. (44), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat Taman Graha Asri;
M.R. (18), pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Komplek Bumi Agung Permai.

Laporan ini juga merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.

Kasus ini disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah Menerima dan mencatat laporan secara resmi, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi-saksi untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol. Salahuddin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mohon untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, demi melindungi hak-hak korban,” ujarnya.

Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan. Tutup Kasat. [Aps]]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250