https://botvkalimayanews.com/indeks/

Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia, Menkum Ingatkan Advokat Tak Abai Kode Etik

SUWADI, SH, MH. 

Advokat

Etik menjadi bagian yang harus terinternalisasi dalam jiwa dan pikiran organisasi profesi, khususnya organisasi profesi advokat. Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia, Menkum Ingatkan Advokat Tak Abai Kode Etik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta semua advokat untuk terus menjaga kode etik dalam melaksanakan pelayanan, terutama dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang menguatkan posisi advokat.

Sebagaimana diketahui, KUHP dan KUHAP sudah mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Ada peristiwa penting di awal tahun 2026 yang merupakan salah satu tugas advokat atau pengacara yaitu pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Yang paling penting adalah soal etik,” ujar Supratman seperti dikutip dari Antara, beberapa waktu lalu.

Dia menekankan etik menjadi bagian yang harus terinternalisasi dalam jiwa dan pikiran organisasi profesi, khususnya organisasi profesi advokat karena profesi tersebut memberikan layanan hukum litigasi maupun non litigasi.

Dikatakan bahwa advokat memberikan konsultasi, pendampingan klien, dan berbagai upaya hukum untuk melindungi hak asasi manusia (HAM).

Dengan demikian bagi Menkum, advokat perlu meningkatkan kompetensi diri terus-menerus agar dapat memberikan kepastian hukum bagi klien

“Seorang advokat mewakili kepentingan hukum klien. Dia harus memastikan bahwa asas praduga tak bersalah dijalankan, memastikan hak-hak orang yang didampingi, tidak terintimidasi, serta HAM berjalan sesuai koridor hukum,” ucap dia.

Hak advokat yang diatur KUHAP baru :

Pertama, memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban.

Kedua, menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

Ketiga, memberikan nasihat hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana.

Keempat, mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan.

Kelima, meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan.

Keenam, mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya.

Ketujuh, menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa.

Delapan, bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa.

Sembilan, meminta keterangan saksi dan ahli dalam sidang pengadilan.

Sepuluh, meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan.

Sebelas, mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.

Selain mengatur hak, KUHAP baru memuat kewajiban bagi advokat seperti memberikan bantuan hukum, mematuhi kode etik profesi, dan peraturan perundang-undangan. Dalam memberikan jasa atau bantuan hukum, advokat wajib menunjukan setidaknya 2 hal kepada penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan.

Pertama, surat kuasa yang menunjukkan secara jelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa.

Kedua, berita acara sumpah pengangkatan sebagai advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum.

Salam Officium Nobile

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *