Perang Melawan Miras di DIY

TAUFIK B.Sc

(Pwk. DIY Botvbanten / BoTvkalimayanews)

Maraknya pejualan miras di wilayah DIY menjadi perhatian masyarakat baik dunia pendidikan maupun keagamaan, bahkan Pemerintah Daerah di 5 Kab/ Kota se DIY.

Dampak negatif Miras Kriminalitas jalanan kini meningkat, bahkan hingga ada yang meregang nyawa akibat over dosis.

Untuk itu, dengan ditetapkannya UU No. 13 Thn 2012 Tentang Keistimewaan DIY salah satu dalam pasalnya disebutkan, bahwa tujuan Keistimewaan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat agar terciptanya rasa aman dan nyaman ketika masyarakat melaksanakan setiap aktifitasnya.

Dengan keterbatasan jumlah aparat keamanan baik TNI, Polri dan Satpol PP apalagi sampai membekengi barang haram tersebut, maka dibutuhkan keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul dilingkungan masyarakat.

Ketertiban masyarakat tersebut berdasarkan Kearifan Lokal yang disebut dengan Jaga Warga.

Sejak dibentuknya Kelompok Jaga Warga pada tahun 2015, terbukti berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dapat  diselesaikan secara mandiri melalui Musyawarah dan Mufakat. Sehingga Kelompok Jaga Warga di masing-masing Padukuhan yang dikukuhkan oleh Kepala Daerah kemudian membentuk Forum Omah Jaga Warga di tingkat Kalurahan perlu melakukan Kolaborasi dengan aparat keamanan baik dari unsur TNI dan Polri di masing-masing wilayah.

Berdasarkan Pergub DIY No.41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga secara terperinci dijelaskan semua yang berkaitan tentang pentingnya Ketertiban dan keamanan wilayah.

Untuk itu perlu dukungan semua pihak untuk meningkatkan kapasitas Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga di semua wilayah di DIY, baik masyarakat maupun Pemda setempat, dan Pemda DIY dalam mengalokasikan dana Keistimewaan yang tepat sasaran.

Dengan upaya bersama DIY akan bebas dari perdagangan miras liar baik berupa outlet, toko dan lainnya dengan cara meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengawasi kegiatan diwilayahnya terutama  Satlinmas, PAM Swakarsa terkait kegiatan usaha berupa legalitas perizinan yang harus dimiliki dan sosialisasi kepada warga setempat.

Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan harus lebih selektif dalam mengeluarkan Legalitas serta tindakan serta sangsi yang tegas oleh penegak hukum jika terbukti melakukan pelanggaran apalagi disinyalir ada campur tangan aparat penegak hukum. Siapapun yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat Jogja tidak anti kemajuan perkembangan modernisasi tetapi penjualan miras ada aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha tidak sekedar OSS dan NIB sementara rangkaian syarat lainnya diabaikan hanya untuk mencari keuntungan tanpa peduli akibat bebasnya peredaran miras yang tidak ada bedanya dengan penjual air mineral atau minuman kemasan lainnya.

Ironisnya lagi beberapa event keagamaan disponsori oleh salah satu oulet dalam kegiatan pengajian dan Ibadah Jumatan rutin memberikan sumbangan ke masjid.

Bagaimana kontrol Depag dan pemuka agama menyikapi hal ini ?.

Dengan berbagai permasalahan sosial dimasyarakat perlu perhatian khusus dalam menyelesaikan peredaran miras di DIY untuk menghindari terjadinya upaya ormas keagamaan melakukan tindakan anarkis akibat lemahnya regulasi yang mestinya harus ditaati oleh pelaku usaha.

[Salam Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250