D.Serang [Sumut] botvkalimayanews.com|| Tiga Oknum Polisi Polresta Deliserdang Unit SPKT, unit Tipiter, dan unit Reskrim Polresta Deliserdang akan di laporkan oleh awak media Ke Propam Poldasu.
Melansir laman lensasiber.com, hal tersebut terkait penolakan Laporan awak media oleh Oknum Polisi SPKT, Juper Tipiter dan Unit Reskrim Polresta Deliserdang pada saat awak media ingin membuat laporan ke SPKT atas tindak pidana Pelarangan wartawan untuk wawancara dalam hal tugas liputan sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 yang di maksud Pasal 4 ayat 2 dan 3 yang di alami oleh awak media yang di lakukan Oknum Pegawai Sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.
Atas peristiwa pelarangan yang di dapatkan awak media yang di lakukan Oknum Pegawai Sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam tersebut, awak media akhirnya mendapatkan kerugian berupa tidak dapat memperoleh penjelasan dari Kepala Sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam terkait adanya dugaan pungli di lingkungan Sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam pada Kamis (06/03/2025) pukul 13:50 WIB di sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam.
Akibat peristiwa pelarangan tersebut awak media mencoba melaporkan kasus Pelarangan liputan yang di lakukan oleh oknum Pegawai Sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam Pada Kamis (06/03/2025) Pukul 13:50 WIB Ke Polresta Deliserdang.
Mirisnya, awak media mendapatkan penolakan oleh Oknum Polisi Iptu Sutarjo, Aipda Robino dan Oknum Polisi Juper Reskrim Polresta Deliserdang yang namanya belum di ketahui.
Atas penolakan yang di lakukan oleh ketiga oknum Polisi Polresta Deli Serdang tersebut, awak media akan melaporkan Ke tiga Oknum Polisi Polresta Deliserdang ke Propam Poldasu.
Dugaan Penolakan yang di lakukan ke 3 oknum Polisi Polresta Deliserdang mencederai Motto Kepolisian Republik Indonesia Presisi (Pelayanan, Pengayoman dan Penyelesaian) sebagai Pelindung rakyat dan Penegak hukum bagi orang orang yang melakukan tindak pidana di Negara Indonesia.
[Jhonchan]