SERANG, 12 SEPTEMBER 2026 โkalimaya.com- Kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang milik PT Surya Mentari semakin jelas. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan informasi yang dikumpulkan, pihak berwenang kini telah mengidentifikasi empat orang terduga pelaku utama yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa hilangnya barang berupa biji plastik dengan jumlah sekitar dua ton.
Keempat orang tersebut adalah:
1. SKโ bertindak sebagai Kepala Gudang (penanggung jawab utama pengelolaan barang di gudang)
โ
2. ST โ bertindak sebagai Sopir (pengangkut barang)
โ
3. KAโ bertindak sebagai Staf/Bagian Gudang
โ
4. RM โ bertindak sebagai Kenek/Pembantu Pengangkutan
Keempat orang ini diduga bekerja sama dan berkoordinasi untuk menggelapkan barang milik perusahaan yang seharusnya dijaga, disimpan, dan diangkut sesuai ketentuan. Peristiwa ini diduga terjadi pada rentang waktu malam hari Kamis hingga dini hari Jumat yang lalu.
Berdasarkan keterangan yang diterima, kasus ini kini sedang ditangani secara aktif oleh Unit Reserse Mobilitas (Resmob) Polres Serang. Sampai saat ini keempat orang yang diduga terlibat sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut, namun pihak kepolisian belum merilis rincian lengkap mengenai kronologi, barang bukti, maupun status hukum resmi mereka.
“Kami sudah coba konfirmasi langsung ke pihak Resmob Polres Serang, namun sampai saat ini belum ada penjelasan resmi yang lengkap. Yang diketahui: kasus ini berupa dugaan penggelapan barang biji plastik sekitar dua ton milik PT Surya Mentari, dan keempat orang tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Belum ada keterangan pasti pasal apa yang dikenakan atau tahap prosesnya sudah sampai mana,” ujar Heri, perwakilan yang mengawal perkembangan kasus ini.
Diketahui pula, keempat orang ini merupakan bagian dari lingkungan kerja yang bertugas langsung di gudang maupun pengiriman barang, sehingga diduga memiliki akses penuh dan mengetahui seluk-beluk penyimpanan serta pengeluaran barang. Peran masing-masing jelas terbagi: dari pengawasan di dalam gudang, pengambilan barang, hingga pengangkutan keluar lokasi perusahaan.
Secara hukum, tindakan ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja menguasai barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Ancaman hukuman bisa lebih berat jika terbukti dilakukan secara bersama-sama dan berencana sebelumnya.
Pihak terkait berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan adil. Barang bukti berupa biji plastik yang hilang juga diharapkan dapat ditemukan kembali dan diserahkan kembali kepada PT Surya Mentari. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik.
Ringkasan Data Kasus:
– Perusahaan: PT Surya Mentari
โ
– Barang: Biji plastik, estimasi ยฑ 2 ton
โ
– Terduga Pelaku:
โ
1. SK โ Kepala Gudang
โ
2. ST โ Sopir
โ
3. KA โ Bagian Gudang
โ
4. RN โ Kenek
โ
– Penanganan: Resmob Polres Serang
โ
– Status: Sedang dalam proses pemeriksaan, belum ada rilis resmi kepolisian
Red
โ
– Pasal yang disangkakan: Pasal 372 KUHP (Penggelapan)








