Botvkalimayanews.com||Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kembali menjadi sorotan setelah OJK mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima pada Kamis, (17/04/2025).
Pencabutan izin ini menambah daftar panjang BPR yang telah dihentikan operasionalnya.
Melansir nkripost, Alasan penutupan BPRS Gebu Prima adalah karena perusahaan gagal melakukan restrukturisasi keuangan meskipun OJK telah memberikan waktu kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi untuk memperbaiki kondisi tersebut.
“Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud,” dilansir dari keterangan resmi OJK pada senin (21/4/2025).
Kronologi Penutupan BPRS Gebu Prima.
Pencabutan izin BPRS Gebu Prima dilakukan setelah OJK menetapkan BPR Syariah Gebu Prima berada dalam status pengawasan, yakni Bank Dalam Penyehatan, pada 6 Mei 2024 silam.
Penyebabnya, BPR syariah itu tidak memenuhi tingkat permodalan dan kesehatan keuangan sesuai ketentuan.
Selang 10 bulan, pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPR Syariah Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham beserta dewan komisaris dan direksi untuk melakukan upaya penyehatan.
Manajemen harus menyehatkan BPRS Gebu Prima hingga mencapai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud,” dikutip dari keterangan resmi OJK pada Kamis (17/04/2025).
Pada 11 April 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan bahwa cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Syariah Gebu Prima adalah dengan melakukan likuidasi, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025.
Saat itu LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi,” dikutip dari keterangan resmi.
Berikut Bank yang Resmi Tutup :
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
21. BPRS Gebu Prima
[Aps/Red]