Registrasi pengaduan menunjukkan adanya proses administrasi yang perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku
BANTEN||BOTVKALIMAYANEWS|| Munculnya informasi mengenai adanya pengaduan yang telah teregistrasi di Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali memunculkan perdebatan di ruang publik.
Di tengah beredarnya narasi di media sosial yang menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, sejumlah kalangan menilai bahwa masyarakat tetap berhak memperoleh penjelasan resmi dari institusi yang berwenang.
Pemerhati Kebijakan Publik Banten, Iwan Hermawan, mengatakan bahwa keberadaan nomor register pengaduan merupakan bagian dari administrasi kelembagaan yang tidak dapat dipandang hanya sebagai isu media sosial.
Menurutnya, registrasi pengaduan menunjukkan adanya proses administrasi yang perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, meskipun registrasi itu sendiri bukan merupakan pembuktian atas substansi pengaduan.
Transparansi adalah Bagian dari Tata Kelola yang Baik
“Yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana lembaga negara dan pejabat publik merespons sebuah pengaduan secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Transparansi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Iwan Hermawan.
Menurut Iwan, apabila seorang pejabat publik menjadi pihak yang disebut dalam suatu pengaduan kepada lembaga negara, maka penjelasan resmi dari institusi terkait menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi
Ia menegaskan bahwa masyarakat harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Karena itu, setiap dugaan harus diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan sebelum terdapat proses yang sah.
“Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Namun, pada saat yang sama, hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai proses administrasi dan tata kelola pemerintahan juga harus dihormati. Kedua prinsip tersebut dapat berjalan beriringan,” katanya.
Penyampaian klarifikasi melalui media dosial tidak selalu cukup,
Iwan juga menilai bahwa penyampaian klarifikasi melalui media sosial tidak selalu cukup menjawab kebutuhan publik apabila telah muncul pertanyaan mengenai proses administrasi di lembaga negara.
Menurutnya, respons resmi melalui mekanisme kelembagaan akan memberikan kepastian sekaligus menghindarkan berkembangnya spekulasi.
Lebih lanjut, ia mendorong agar permohonan informasi publik yang diajukan kepada badan publik diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan, termasuk perlindungan terhadap identitas dan privasi pihak yang berhak dilindungi.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian prosedur, bukan penghakiman. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lembaga negara,” tutup Iwan Hermawan.
Sumber:
Iwan Hermawan








