Serang [Banten] botvkalimayanews|| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kabupaten Serang menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 391 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di area PT Nikomas Gemilang, Jalan Raya Serang–Jakarta Km 71, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Polres Serang menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penanganan perkara diberikan waktu maksimal 30 hari dan apabila diperlukan perpanjangan waktu, pihak kepolisian akan memberikan pemberitahuan lebih lanjut kepada pelapor.
Untuk mendukung kelancaran proses penyelidikan, penyidik pembantu yang ditunjuk akan berkoordinasi dengan pihak pelapor guna memperoleh informasi dan keterangan tambahan yang diperlukan.
Melalui surat pemberitahuan tersebut, Polres Serang juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar dalam setiap penanganan perkara.








