“Aktivitas PETI, kegiatan reklamasi dan alih fungsi lahan yang tidak punya dasar hukum dan dokumen resmi”
Madina [Sumut] botvkalimayanews.com|| Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menegaskan bahwa aksi reklamasi sepihak di lahan eks Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Saba Arambir, Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal tidak akan menghapus tanggung jawab pidana pelaku dan pemutihan dosa ekologis.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Madina Saifullah Nasution melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina, Muhammad Syail Lubis, ST, M.M dalam rilis resmi Nomor 555/41177/ Kominfo/2026 yang sampai ke meja redaksi Sabtu malam,(18/08/2026).
Menanggapi daftar konfirmasi wartawan dan gugatan publik terkait penggunaan lahan eks PETI untuk Turnamen Olahraga Maraginda Hakim Nasution Cup I, Selasa (18/08/2026).
“Reklamasi sepihak oleh oknum mana pun, termasuk oknum Kepala Desa Singengu Julu di lahan eks PETI Kotanopan, tidak serta-merta menjadikan lahan tersebut sah dan legal secara hukum.
Penentuan status legal suatu kegiatan reklamasi itu wewenang mutlak Pemerintah Provinsi atau Pusat,” tegas Syail menyampaikan arahan Bupati Madina.
Pemkab Madina juga menyatakan sependapat dengan prinsip hukum lingkungan bahwa perbaikan lahan atau kegiatan reklamasi setelah pelanggaran tidak menghapuskan pidana tambang ilegal (Predicate Crime) atau bisa menganulir dosa ekologis akibat aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) sebelumnya.
Syail juga memastikan, pemeriksaan Inspektorat terhadap oknum Kades Singengu Julu berinisial GD dipastikan tetap berjalan dan tidak terpengaruh ada tidaknya reklamasi atau pemanfaatan lahan untuk kegiatan lain diatasnya.
“Pemkab Madina mendukung penuh proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum bila terbukti ada pelanggaran hukum baik aktivitas PETI, kegiatan reklamasi dan alih fungsi lahan yang tidak punya dasar hukum dan dokumen resmi” tegas Syail mengutip pernyataan Bupati Madina
Terkait kehadiran Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Parlin Lubis dalam pembukaan dan penutupan turnamen Maraginda Cup I, Pemkab Madina juga mengklarifikasi bahwa hal itu murni tugas kedinasan untuk membina olahraga masyarakat.
“Kehadiran tersebut sama sekali bukan bentuk legitimasi atau pengakuan hukum atas status lahan yang masih sengketa lingkungan tersebut” tegasnya.
Pemkab Madina juga membantah keras spekulasi adanya pembiaran, perlindungan terhadap terduga pelaku PETI Kotanopan.
“Saat ini, kasus yang menyeret oknum Kades GD sudah memasuki tahap gelar hasil pemeriksaan oleh Inspektorat yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat” tegas Syail.
Dijelaskan juga, bahwa proses pemeriksaan oleh Inspektorat kepada yang bersangkutan telah rampung, berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Pemkab juga berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum, mengevaluasi penggunaan lahan eks tambang untuk ruang publik, serta berkoordinasi dengan Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara.
Ke depan sebut Syail, Pemkab Madina akan memperketat pengawasan dan mengevaluasi seluruh penggunaan lahan eks tambang untuk kegiatan publik sebelum status hukumnya dinyatakan clear oleh instansi berwenang.








