https://botvkalimayanews.com/indeks/

Pernyataan soal UKW Pengurus PWI Bogor Jadi Sorotan

Prof. Dr. Sutan Nasomal : Tidak Ada Ketentuan Pidana bagi Wartawan yang Belum Bersertifikat

“Tidak Ada Ketentuan Pidana bagi Wartawan yang Belum Bersertifikat” 

Bogor [Jabar] botvkalimayanews|| Perdebatan mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menjadi perhatian kalangan insan pers. 

Pemerhati hukum dan pembina insan pers dan pembina botvkalimayanews, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait beredarnya pernyataan yang menyebut wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dapat dipidana.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun komunitas jurnalis.

Ia menilai edukasi mengenai profesi wartawan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan.

Mendorong Edukasi Pers yang Berdasarkan Regulasi.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan media nasional, Prof. Sutan Nasomal mengatakan organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat maupun para jurnalis.

Ia berpendapat bahwa setiap organisasi pers memiliki mekanisme pembinaan dan peningkatan kompetensi masing-masing, namun seluruhnya tetap harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menurutnya, perbedaan organisasi maupun latar belakang pendidikan jurnalistik seharusnya tidak menjadi alasan munculnya pernyataan yang berpotensi memecah persatuan insan pers di Indonesia.

“Organisasi pers seharusnya menjadi wadah edukasi dan penguatan profesionalisme wartawan, bukan menimbulkan keresahan melalui informasi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

UKW Bertujuan Meningkatkan Profesionalisme Wartawan.

Prof. Sutan menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, dan profesionalisme insan pers.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan seseorang dapat dipidana semata-mata karena belum mengikuti atau belum memiliki sertifikat UKW.

Dalam praktiknya, wartawan tetap memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan, bekerja pada perusahaan pers yang sah, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Pidana Berlaku untuk Tindak Pelanggaran Hukum.

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa proses pidana terhadap seorang jurnalis hanya dapat dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana, seperti pemerasan, penyebaran informasi bohong yang memenuhi unsur pidana, atau pelanggaran hukum lainnya.

Karena itu, menurutnya, mengaitkan status kepemilikan sertifikat UKW dengan ancaman pidana berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru apabila tidak disertai dasar hukum yang jelas.

Ajak Organisasi Pers Perkuat Persatuan dan Profesionalisme.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sutan Nasomal juga mengajak seluruh organisasi pers untuk terus menjaga persatuan profesi, meningkatkan kualitas jurnalistik, serta memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi.

Ia menilai sinergi antar lembaga pers menjadi faktor penting dalam menjaga kebebasan pers yang bertanggungjawab sekaligus meningkatkan kualitas informasi publik.

Selain itu, ia berharap pemerintah, lembaga negara, maupun sektor swasta terus memberikan dukungan terhadap penguatan perusahaan pers yang legal dan profesional agar ekosistem media nasional semakin sehat.

Harapkan Klarifikasi untuk Hindari Kesalahpahaman.

Prof. Sutan Nasomal berharap setiap pernyataan yang berkembang di ruang publik dapat disampaikan secara proporsional dan berdasarkan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan wartawan maupun masyarakat.

Ia juga mendorong adanya komunikasi dan klarifikasi apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan UKW maupun pembinaan profesi wartawan, sehingga diskusi dapat berlangsung secara konstruktif tanpa mengurangi semangat menjaga kebebasan pers di Indonesia.

Nara Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *