TNI AL Nunukan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Asal Malaysia

“Menegaskan TNI AL berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum, mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto”

Nunukan [Kalut] botvkalimayanews.com||Upaya penyelundupan 444 botol Miras Ilegal dari Malaysia oleh 2 Lelaki masing-masing berinisial HA (36) dan L (47) digagalkan oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan Kaltara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, S.T., M.Tr. Opsla dalam Press Conference terkait penggagalan penyelundupan miras tersebut, Jumat (06/06/2025).

Keberhasilan Penindakan Penggagalan Penyelundupan Minuman Keras Asal Malaysia oleh Tim SFQR Lanal Nunukan Jumat 06 Juni 2025.

“Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 pukul 17.30 WITA, Tim Intelijen Lanal Nunukan mendapatkan informasi akan adanya pengiriman miras non cukai dari Kalabakan Malaysia tujuan Nunukan melewati jalur Perairan Sei Ular, Perairan Tinabasan,” tuturnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Nunukan memerintahkan Tim SFQR untuk melaksanakan disposisi kekuatan, penempatan personel dan pendalaman informasi.

Selanjutnya, dengan menggunakan Patkamla Posal Tinabasan dan Patkamla Sub Posal Sungai Ular, Tim SFQR melaksanakan penyekatan di perairan Sungai Ular, perairan Tinabasan, dan alur Sungai Bolong serta pencegatan di alur mengantsipasi pelaku lolos dari pengejaran.
Kemudian pada hari Jumat (06/06/25) pukul 01.30 WITA, Tim SFQR mendeteksi pergerakan speed boat yang dicurigai dari perairan Sungai Ular dan melaksanakan pengejaran.

Namun, speed boat justru menambah kecepatan dan tidak terlihat adanya tanda-tanda akan berhenti.

Sebagai respons, Tim SFQR memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara namun speed boat tetap melaju mengarah ke Sungai Bolong Nunukan

“Akhirnya speed boat pun berhasil dihentikan di alur masuk Sungai Bolong dilanjutkan pengecekan awal,” jelasnya. dikutip dari laman Trans89.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Tim SFQR menemukan adanya muatan miras non-cukai asal Malaysia dengan 2 orang terduga pelaku di dalam speedboat 75 PK yang kemudian diamankan menuju Posal Tinabasan.

Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit speed boat 75 PK, 1 buah tas berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah tas kecil berwarna hitam, 1 buah handphone, dokumen pribadi, sejumlah uang tunai pecahan Ringgit Malaysia dan Rupiah, 37 kotak miras berbagai jenis sejumlah 444 botol dikawal menuju Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Menurut Danlanal Nunukan, potensi kerugian yang disebabkan dari penyelundupan miras ini ditaksir mencapai Rp. 72,628 juta.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku berinisial HA yang mengaku baru pertama kali terlibat dalam penyelundupan di perbatasan RI-Malaysia ini, miras non-cukai tersebut diambil dari tersangka berinisial U, warga Kalabakan Malaysia dengan titik angkut di perbatasan darat sekitar Sungai Ular.

Sementara terduga pelaku berinisial L mengaku dihubungi oleh terduga pelaku HA untuk menjemput di Sungai Ular dengan iming-iming bayaran Rp.1.000.000.

Meski L mengaku telah mengetahui muatan yang akan diangkut berupa miras, L tetap melaksanakan pekerjaannya karena merasa speed boatnya telah disewa.

Danlanal Nunukan mengungkapkan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan Miras ini merupakan sinergitas Pangkalan TNI AL Nunukan dengan Satgas Intelstrat Angsana 25 Bais TNI, Tim Satgas Intelmar Lantamal XIII 2025, Tim Satgas Marinir Ambalat XXX Guspurla Koarmada II dan Tim Satgas Kopaska Guaspurla Koarmada II
Komandan Lanal Nunukan menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum, mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

“Hal ini juga untuk mengimplementasikan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta Gakkumla di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia dalam upaya mencegah Illegal Activity,”. [Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250