https://botvkalimayanews.com/indeks/

PINJAMAN DIBAWAH 100 JUTA TAK PERLU AGUNAN

Menteri UMKM Berikan Sanksi Cabut Subsidi Bunga kepada Bank Penyalur

“Pihak bank meminta agunan tambahan pinjaman di bawah Rp100 juta. Selain itu, masyarakat juga dipersulit selama proses administrasi”

JAKARTA||BOTVKALIMAYANEWS.COM|| Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya untuk pinjaman dengan plafon di bawah Rp100 juta yang seharusnya tidak memerlukan agunan.

Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa masih ada lembaga keuangan, termasuk bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang diduga meminta jaminan kepada debitur KUR kecil bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan bank-bank penyalur KUR agar mematuhi aturan.

Ia menegaskan bahwa kepala cabang bank telah diminta untuk tidak lagi meminta agunan kepada pelaku usaha yang mengajukan KUR di bawah Rp100 juta.

“Kami sangat keras memperingatkan kepada Himbara dan lembaga keuangan penyelenggara KUR untuk mematuhi ketentuan tersebut.

Kepala bank penyelenggara sudah kami minta agar menginstruksikan cabang-cabangnya agar tidak lagi meminta agunan untuk KUR di bawah 100 juta rupiah,” ujar Helvi dalam pernyataan resminya, Rabu, (11/5/2025), dikutip dari laman petisibrawijayamedia.

Selain pelanggaran terkait agunan, pemerintah juga menyoroti ketimpangan dalam distribusi KUR.

Menurut Helvi, penyaluran KUR masih cenderung terpusat pada kelompok usaha tertentu, sehingga belum sepenuhnya menjangkau pelaku UMKM di daerah terpencil atau sektor informal.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian UMKM telah melakukan monitoring di berbagai wilayah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Sulawesi.

“Besok, insyaallah saya ke Denpasar untuk melanjutkan monitoring ini,” kata dia.

Ia menilai persoalan KUR bersifat dua arah. Di satu sisi, masih banyak pelaku UMKM yang belum disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran, sehingga berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah (NPL) di sektor perbankan.

Di sisi lain, lembaga penyalur KUR dinilai terlalu fokus pada pencapaian target penyaluran tanpa memperhatikan kualitas debitur.

“Kami dorong semua pihak untuk memberikan masukan. Kami juga telah mengusulkan kepada Komite Kebijakan KUR di Kemenko Perekonomian agar ada terobosan baru demi memastikan KUR berjalan tertib dan efektif,” ujarnya.

Helvi menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam mendukung UMKM secara konkret. Salah satu langkah yang tengah didorong adalah penerapan aturan alokasi minimal 30 persen ruang publik untuk UMKM, seperti di terminal, pelabuhan, hingga gerbong khusus UMKM yang disiapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menyebut bahwa rendahnya pertumbuhan kredit UMKM yang hanya mencapai 1,3 persen pada Agustus 2025 bukan karena minimnya minat, melainkan karena ketatnya persyaratan dari pihak bank.

“Kami sudah siapkan data usaha, laporan keuangan sederhana, SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lolos, semua administrasi lengkap. Tapi tetap diminta jaminan,” kata Edy di Jakarta, Kamis (23/10).

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah juga mempertimbangkan untuk mengevaluasi pemberian subsidi bunga kepada bank yang terbukti melanggar ketentuan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya bahkan mengancam akan mencabut subsidi bunga bagi bank yang masih meminta agunan untuk KUR kecil.

Sanksi tegas ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Melalui pasal 14 ayat (3) beleid itu, pemerintah mengatur bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 100 juta.

Selain itu, Maman juga membentuk satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengawasi jalannya penyalan KUR di lapangan.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkap bahwa masyarakat kesulitan untuk mengajukan KUR.

Pasalnya, kata Saleh, pihak bank meminta agunan tambahan. Padahal, masyarakat mengajukan pinjaman di bawah Rp100 juta. Selain itu, masyarakat juga dipersulit selama proses administrasi. [*Ag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *